Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK Menyurati Jokowi, Isinya Bisa Bikin Pemda Ciut

Rabu, 02 Agustus 2023 – 11:19 WIB
Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih di Kantor Setneg. Foto dok. FGHNLPSI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru lulus passing grade (PG) tanpa formasi PPPK mengadukan nasibnya kepada Presiden Joko Widodo.

Aduan tersebut dilayangkan lewat surat keberatan yang dikirimkan Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih pada Rabu (1/8).

BACA JUGA: Yandri Susanto Janji Perjuangkan Guru Madrasah Usia 45 Tahun ke Atas jadi PPPK Tanpa Tes

"Saya sudah menyerahkan suratnya ke Setneg. Kami sangat berharap Pak Jokowi bisa membacanya," kata Heti kepada JPNN.com, Kamis (2/8).

Walaupun tanggal 3 Agustus pemerintah akan menyerahkan SK penetapan formasi PPPK 2023, tetapi Heti yakin semua bisa berubah bila presiden turun tangan.

BACA JUGA: 420 PPPK Daerah Ini tidak Perlu Resah, Gaji Sudah Dialokasikan di APBD 2023

Heti mengatakan pengadaan PPPK 2023 disambut sukacita dan dukacita guru lulus PG tanpa formasi atau prioritas satu (P1).

Sebab, masih ada P1 yang tercecer akibat tidak maksimalnya usulan formasi PPPK dari daerah.

Pemda tidak mengajukan usulan formasi sesuai anggaran yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.07/2022.

"Beberapa daerah yang mengajukan usulan formasi PPPK guru 2023 tidak sesuai dengan PMK 212/PMK.07/2022 dan KepmenPAN-RB Nomor 521 Tahun 2023," ujarnya.

Dia menegaskan ada tiga alasan mengapa P1 mengajukan keberatan atas pengusulan formasi PPPK 2023.

1. Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 BAB II Pasal 5 ayat 2 semua Guru Lulus Passing Grade yang disebut Pelamar Prioritas 1 pada tahun 2023 menjadi skala prioritas pengangkatan ASN PPPK

2. Berdasarkan PMK Nomor 212/PMK.07/2022, Pemda hanya dapat mengajukan formasi maksimum sesuai dengan keputusan dan kebutuhan yang tertera pada PMK 212 tersebut. 

Informasi yang terhimpun bahwa masih ada pemda yang mengajukan formasi tidak sesuai dengan kebutuhan formasi pada PMK.

3. Surat Edaran MenPAN-RB Nomor: B/521/M.SM.01.00/2023 mengamanatkan pada seluruh pemerintah daerah (Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi) untuk tidak menggunakan prinsip zero growth dalam pengadaan dan pembukaan ASN, pada dua pelayanan dasar yaitu pendidikan dan kesehatan.

Heti mengatakan karena tidak maksimalnya usulan formasi PPPK 2023, maka puluhan ribu guru P1 dipastikan akan gigit jari.

"Kami berharap Presiden Jokowi bisa memperhatikan masalah P1 ini. P1 ini korban kebijakan pemerintah yang berubah-ubah," tegasnya.

Dia menambahkan seandainya pemerintah menyelesaikan guru lulus PG lebih dahulu, masalah ini tidak akan berlarut-larut.

Seleksi PPPK guru 2022, lanjutnya, menjadi momentum yang menyakiti P1. Mereka dikalahkan oleh guru honorer yang hanya lulus lewat tes observasi.

"Kami mengetuk hati pemerintah untuk mengangkat P1 semuanya tahun ini. Jangan biarkan kami menangis berjilid-jilid hingga terlupakan karena adanya kebijakan terbaru pascapengesahan RUU ASN," tuturnya.

Selain kepada presiden, surat yang sama juga dilayangkan FGHNLPSI kepada MenPAN-RB Azwar Anas, Mendikbudristek Nadiem Makarim, Menkeu Sri Mulyani, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, dan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler