Guru Lulus PG Turun P4, 2 Kelompok Ini Lawan Berat, Punya Tambahan Nilai Kompetensi 100 Persen

Minggu, 06 November 2022 – 14:34 WIB
Guru lulus PG turun P4, harus berhadapan dengan 2 kelompok ini, lawan berat karena punya tambahan nilai kompetensi 100 persen. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mekanisme seleksi PPPK 2022 dinilai para pentolan guru lulus passing grade (PG) jebakan Batman. Menurut pengurus Forum Guru Prioritas Pertama Negeri dan Swasta (FGPPNS) Hasna, ada hal yang ditakutkan guru lulus PG atau prioritas satu (P1), yaitu ketika mereka harus turun P4 (prioritas 4).

"P1 itu tidak hanya bisa turun P2 atau P3, tetapi ke P4. Itu artinya, guru lulus PG (P1) harus bersaing dengan P4 atau pelamar umum," kata Hasna kepada JPNN.com, Minggu (6/11).

BACA JUGA: Silakan 127 Ribu Guru Lulus PG PPPK Full Senyum, tetapi Jangan Tergesa Potong Kambing

Hasna membeberkan bila merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022, ada dua kelompok peserta seleksi PPPK 2022 yang mendapatkan tambahan nilai kompetensi teknis.

Pertama, pelamar yang memiliki sertifikat pendidik (serdik) linear dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ada Pesan Serius untuk Guru Honorer, Permintaan dari Komisi X, Sistem Kacau!

Kedua, pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

Tambahan nilai tersebut diatur dalam Pasal 38 Ayat 1 dan 2 PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.

BACA JUGA: Sowan kepada Tuan Guru Babussalam, Anies Minta Doa dan Nasihat Ini

Khusus disabilitas, selain persyaratan umum, ada beberapa tambahan syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; 

2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik. Persyaratan bagi penyandang disabilitas wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.

Dijelaskan lagi, dalam melakukan verifikasi, Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan. 

"Yang jadi pertanyaan, apakah P1 harus dites lagi melawan pelamar umum dan harus mencapai passing grade PPPK 2022 lagi," ujar Hasna.

Jika benar demikian, Hasna menegaskan itu adalah kebijakan yang tidak manusiawi. P1 yang seharusnya diangkat menjadi PPPK, tetapi harus dikalahkan oleh peserta yang tidak capai PG 2021 dan belum ikut tes.

Hasna pun berharap Komisi X DPR RI menyelamatkan guru lulus PG ini. Jangan sampai guru P1 jadi korban kebijakan pemerintah yang makin ruwet.

Sebelumnya, Koordinator Pokja Perencanaan dan Efektivitas Kelembagaan Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK) Kemendikbudristek Adhika Ganendra memastikan guru lulus PG aman dalam seleksi PPPK 2022. Guru lulus PG diminta tidak khawatir akan disingkirkan prioritas dua (P2), P3, dan P4.

Dengan mekanisme seleksi yang dibuat, guru lulus PG atau P1 tidak akan digeser P2, P3, dan P4.

"Semua guru lulus PG 2021 harus diusahakan diangkat. 

Masalah penempatan, dilihat dahulu, apakah di sekolahnya membutuhkan guru yang sesuai bidangnya," terang Adhika yang dihubungi JPNN.com pada 30 Oktober.

Dia menjelaskan untuk P1, pengumuman penempatan bersamaan dengan P2 dan P3.

Nah, bagi guru P1 yang tidak mendapatkan kuota, kata Adhika, bisa mengikuti observasi apabila memiliki ijasah/linier dengan mapel lainnya. Artinya P1 turun ke P2 atau P3.

"Prinsipnya, guru P1 bisa turun prioritas ke P2 dan P3, sedangkan P4 tidak bisa naik prioritas. Namun, untuk mendapatkan formasi P1 yang turun prioritas harus bersaing dengan pelamar lainnya ," pungkas Adhika Ganendra. (esy/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler