Guru Madrasah Butuh Status PPPK, Pak Azwar Anas, Jangan Lupakan Itu!

Senin, 05 Desember 2022 – 22:12 WIB
Dokumentasi - MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas. Foto Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) H. Nasrullah mengingatkan MenPAN-RB Azwar Anas soal keberadaan guru madrasah.

Mereka butuh status PPPK, bukan hanya guru Kemendikbudristek dan tenaga kesehatan.

BACA JUGA: 42 Guru Madrasah Raih Penghargaan dari Kemenag, Cek Nama-namanya di Sini

"Kami melihat ada diskriminasi antara guru di bawah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dan Kementerian Agama. Seharusnya kan diperlakukan sama," kata Nasrullah kepada JPNN.com, Senin (5/11).

Dia menyayangkan KemenPAN-RB yang hanya memprioritaskan guru di bawah Kemendikbudristek dan nakes, tetapi lupa kalau guru juga ada di madrasah. 

BACA JUGA: Dana BOS Cair, Bapak dan Ibu Guru Madrasah Silakan Cek Rekening

Para guru madrasah negeri punya kontribusi besar dalam mencerdaskan anak bangsa. 

Oleh karena itu,setiap berbicara guru maka jangan lupa dengan guru di madrasah negeri

BACA JUGA: MenPAN-RB Azwar Anas Ungkap Pemda Usul Gaji PPPK di Bawah Rp 5 Juta, Honorer Setuju?

Anggaran APBN untuk pendidikan sebesar 20%, itu juga ada hak madrasah. Madrasah Negeri juga fokus di pendidikan, bukan hanya Kemendikbudristek.

"Kalau ada rakor yang diselenggarakan oleh KemenPAN-RB, jangan hanya melibatkan Kemendikbudristek dan Kemenkes. Mentri Agama juga bagian dari pendidikan," cetusnya.

Dia berharap ke depannya setiap kebijakan yang menyangkut dunia pendidikan ikut melibatkan Kemenag. Dua tahun penerimaan PPPK, guru madrasah tidak dilirik. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler