jpnn.com, JAKARTA - MenPAN-RB Azwar Anas mengungkapkan ada usulan pemda soal besaran gaji PPPK. Pemda mengusulkan besarannya di bawah Rp 5 juta per bulan.
Usulan pemda tersebut menurut Menteri Anas, sebagai respons atas permintaan pemerintah pusat untuk penuntasan masalah honorer pada 2023.
BACA JUGA: MenPAN-RB Azwar Anas Sebut Pemda Suka Menyembunyikan Data Honorer
"Jadi, sejumlah pemda mengusulkan agar gaji PPPK di bawah Rp 5 juta. Kalau di bawah itu mereka berani mengusulkan formasi PPPK," kata MenPAN-RB Azwar Anas, Senin (5/12).
Mantan bupati Banyuwangi dua periode ini mengungkapkan kendala di daerah itu soal gaji PPPK yang dinilai tinggi. Pemda kebebanan bila gajinya Rp 5 juta.
BACA JUGA: Pentolan Honorer K2 Tantang MenPAN-RB Melenyapkan Tenaga Teknis Administrasi, Berani?
Usulan itu, lanjutnya, tengah ditelaah oleh pemerintah. Pemda juga mengusulkan soal pembagian kewenangan gaji antara pusat dan daerah.
"Ada usulan pemda, gaji PPPK guru ditanggung pusat. Untuk PPPK non-guru dibiayai daerah," terang Menteri Anas.
BACA JUGA: MenPAN-RB Azwar Anas Heran Melihat Hasil Pendataan Non-ASN, Sudah Diuji Publik, kok
Berbagai usulan pemda ini menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menentukan kebijakan perekrutan PPPK 2023. Usulan ini mencuat karena pemda gelisah dengan kebijakan penghapusan honorer pada 28 November 2023.
Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto mengungkapkan gaji yang diterima mereka Rp 5 jutaan. Komponennya terdiri dari gapok, tunjangan anak dan istri, tambahan penghasilan, dan lainnya.
"Ya, kalau ditotal memang sekitar 5 jutaan rupiah," ujarnya.
Jika nanti di bawah Rp 5 juta, menurut Susiyanto, malah merugikan PPPK. Sebab, PPPK ada kenaikan gaji berkala. Di daerah lain seperti Kota Kediri malah gaji PPPK di atas Rp 7 juta.
"Honorer mau menjadi PPPK karena kan diinformasikan setara PNS. Saya yakin juga yang lain pasti demikian," kata Susiyanto. (esy/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad