Guru Madrasah Diminta Disiplin

Kamis, 27 Desember 2012 – 10:27 WIB
PAKJO- Kantor wilayah Kemenag (Kementrian Agama) Provinsi Sumatera selatan (Sumsel) me-warning setiap PNS untuk melakukan penegakan disiplin tanpa pengecualian terutama bagi para guru madrasah. Hal ini terkait Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2010.

Kepala Kanwil Provinsi Sumsel Drs H Najib Haitami MM melalui Sekretaris Kemenag Sumsel Drs H M Ridwan MM menegaskan, kepala madrasah terkadang masih enggan memberi sanksi terhadap guru dan karyawan yang tidak disiplin padahal ini sangat penting untuk kemajuan pendidikan. Tak hanya itu, PNS di lingkungan Kemenag Sumsel juga dilarang terlibat politik baik pemilihan DPD, Presiden, Kepala Daerah, maupun DPR/DPRD.

"Sesuai PP 53 tahun 2010, Guru tak disiplin tidak hanya diberi sanksi teguran. Namun, bisa juga dilakukan pemecatan, kemudian bagi PNS yang condong terlibat politik dapat terkena hukuman disiplin sedang dan berat. "ujar Ridwan  di sela sosialisasi kegiatan kelas Cerdas Istimewa Berbakat Istimewa (CIBI) di aula MAN 3 Palembang, Rabu (26/12).

Sanksi tegas pencopotan ini, tidak hanya berlaku bagi guru Madrasah, tapi seluruh tenaga kependidikan. Ia mengaku, disiplin di lingkungan pegawai memang belum berjalan secara maksimal. "Pemahaman guru terkadang hanya menganggap pekerjaan hanya sebatas jam berdiri di kelas padahal menurut PP No. 53 tahun 2010, PNS struktural dan fungsional mempunyai kewajiban sama yakni memiliki jam wajib (efektif) 37,5 jam/minggu yang harus ditempuh. Tidak disiplin akan dikenakan hukuman ringan, sedang dan berat,"tuturnya.

Hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala (KGB) selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sedangkan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Kepala MAN 3 Palembang DR H Zainuri MPdi menuturkan, terkait PP 53, pihaknya sudah me-warning beberapa guru untuk dikondisikan terkait ketidakdisiplinannya. "Guru-guru bermasalah kita panggil, teguran dilakukan baik secara lisan ataupun tertulis,"tegasnya. (nni/lia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ABPPTSI Tolak PTS Dinegerikan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler