Guru Mengaji di Depok Ditangkap, Celana Dalam Milik Muridnya Disita jadi Barang Bukti

Selasa, 14 Desember 2021 – 16:46 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan keterangan soal penangkapan seorang guru mengaji terkait kasus pencabulan terhadap muridnya di markas Polres Metro Depok, Selasa (14/12). Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jpnn.com, DEPOK - Seorang guru mengaji berinisial MMS (52) di Kota Depok ditangkap atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kepada muridnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan hingga saat ini sudah ada 10 korban yang melapor perbuatan bejat yang dilakukan MMS antara Oktober hingga bulan ini.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Soroti Kasus Guru Pesantren Cabul di Bandung, Ini Perintahnya

"Rentan usia korban, yaitu 10 sampai 15 tahun, tetapi kebanyakan 10 tahun, dan semuanya berjenis kelamin perempuan," beber Kombes Zulpan saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Polres Metro Depok, Selasa (14/12).

Kombes Zulpan menyampaikan saat ini Polres Metro Depok telah menetapkan MMS sebagai tersangka.

BACA JUGA: Diduga Cabuli Murid, Guru Mengaji di Depok Ditangkap Polisi, Korbannya Banyak

"Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi, baik itu korban, orang tua, dan beberapa pihak yang memiliki informasi terkait tindak pidana ini," jelasnya.

Dia menyampaikan kasus ini bisa terungkap lantaran satu korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orang tuanya.

BACA JUGA: Oknum Guru Mengaji Diduga Perkosa Belasan Santriwati, Lahir 9 Anak, KSPPA Mengutuk

"Orang tua korban menceritakan kejadian tersebut kepada lainnya. Ternyata dari keterangan orang tua lain, anak-anaknya juga menceritakan hal yang sama hingga ada 10 korban," bebernya.

Selain menetapkan MMS sebagai tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti baju gamis milik para kroban, jilbab dan celana dalam, serta kaos warna hijau.

Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan Pasal 76 juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak hingga Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta maksimal Rp 5 miliar. (mcr19/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Lutviatul Fauziah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler