Guru Mengaji Ini Berbuat Terlarang pada Anak Didiknya, TKP di Dalam Masjid, Astagaaa

Senin, 04 Januari 2021 – 19:06 WIB
Seorang guru mengaji berinisial JN, 27, warga Dusun Kabuntu, Desa Bara Kecamatan Woja, ditangkap polisi, Minggu (3/1) sekitar pukul 21.00 WITA. Foto: antara

jpnn.com, DOMPU - Seorang guru ngaji berinisial JN, 27, warga Dusun Kabuntu, Desa Bara Kecamatan Woja, ditangkap jajaran Polsek Woja, Minggu (3/1) sekitar pukul 21.00 WITA.

Ia ditangkap terkait dugaan kasus pencabulan terhadap muridnya, bocah perempuan 11 tahun, sebut saja namanya, Melati.

BACA JUGA: Guru Mengaji Korban Begal Bercelurit Dapat Hadiah Sepeda Motor dari Polres Bekasi

Mirisnya lagi tindakan pencabulan yang dilakukan JN dilakukan di dalam masjid Arrahman desa setempat.

Usai mengajar mengaji, JN memanggil Melati dan mencium pipi serta meraba bagian dada bocah polos tersebut.

BACA JUGA: Berita Terkini Soal Pengeroyokan Anggota TNI yang Menewaskan Prada Yopan, Oh Ternyata

Paur Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah di Dompu, Senin, membenarkan penangkapan tersebut, ia menjelaskan bahwa kelakuan bejat pelaku telah terendus oleh warga sekitar tetapi belum ada bukti.

Setelah diintai warga sekitar pukul 19.00 Wita, akhirnya kelakuan JN terbukti, dan pelaku ditangkap setelah warga melihatnya aksi pencabulan tersebut yaitu meraba bagian dada dan mencium korban.

BACA JUGA: Berita Duka: Fuad Hasan Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa

Mengetahui kejadian tersebut warga sekitar geram dan ingin menghakimi pelaku, untungnya anggota Polsek Woja terjun ke lokasi dan segera mengamankan pelaku setelah mengetahui kejadian tersebut dari masyarakat yang diteruskan ke Bhabinkamtibmas desa setempat yaitu Aipda Supriyadin.

"Pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.

BACA JUGA: Kecelakaan Maut, Mobil dan Sepeda Motor Terjun ke Sawah, Satu Nyawa Melayang

Pelaku kini diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reserse Kriminal Polres Dompu.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler