jpnn.com, REJANG LEBONG - Polres Rejang Lebong masih terus mendalami kasus pengeroyokan yang menewaskan satu anggota TNI pada malam pergantian tahun, Kamis (31/12) malam.
Teranyar, dua dari delapan orang tersangka pelaku pengeroyokan anggota TNI AD, sebelumnya pernah terlibat kasus penusukan.
BACA JUGA: Ditinggal Nikah, Sapar Tenggak Racun di Rumah Sang Pacar
Kepala Polres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, dalam keterangannya di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan, kasus pengeroyokan anggota Batalion infantri 144/Jaya Yudha Curup ini terjadi sekitar pukul 23.30 WIB Kamis malam lalu (31/12), di Lapangan Setia Negara Curup. Pelakunya sekelompok pemuda.
Pengeroyokan itu menyebabkan Prajurit Dua Yopan Setiandi meninggal dunia dan Prajurit Satu Agus Salim luka berat.
BACA JUGA: Ditodong Perampok Bersenpi, Sopir Truk Buah Sawit Diikat Lalu Dibuang ke Hutan
Hasil temuan di lapangan dua orang pelaku utamanya yakni BO dan RA pada 12 Juni 2019 lalu pernah terlibat dalam kasus penusukan terhadap Yoka Adi Putra, 17, warga Desa Lubuk Kembang.
“Tetapi kasusnya tidak naik karena antara korban dan pelaku berdamai," kata Prayitno.
BACA JUGA: 2 Anggota TNI Dikeroyok Sejumlah Pemuda, Prada Yopan Tewas Mengenaskan, Pratu Agus Sekarat
Ia menjelaskan, kasus penusukan terhadap Putra ini diketahui setelah ditemukan surat perdamaian yang dibuat BO dan RA yang dimediasi kedua pihak tertanggal 19 Juni 2019 dan diketahui kepala Desa Lubuk Kembang serta disaksikan Bhanbinkamtibmas dan tokoh masyarakat lain.
Dalam proses perdamaian ini, kata dia, sebagai kompensasinya para pelaku, BO dan RA, menanggung segala biaya pengobatan yang diderita korban.
Dari pemeriksaan, BO (21) dan RA (20) terkesan merasa sombong dan angkuh atas kejadian itu sehingga berniat mengulangi kegiatan yang sama dan telah menyiapkan senjata tajam yang kemudian digunakan menusuk dua anggota TNI pada malam pergantian tahun.
"Dari analisa kami, kedua pelaku ini merekrut anggota geng, di mana umur kedua pelaku utama berbeda jauh dengan pelaku dan saksi lain yang saat itu berangkat, berkumpul dan berada ditempat yang sama yakni di Lapangan Setia Negara Curup," kata Prayitno.
Sebelumnya kasus pengeroyokan dua anggota Batalion Infantri 144/Jaya Yudha Curup ini terjadi saat itu mereka yang tidak sedang berseragam ini terlibat perselisihan yang berujung kepada pengeroyokan dan penusukan.
BACA JUGA: Jasad Febrianto Ditemukan Tak Bernyawa di Jalan, Kondisi PNS Itu Mengenaskan
Pascakejadian itu petugas Polres Rejang Lebong bersama dengan petugas Kodim 0409/Rejang Lebong menangkap delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni RE, BO, RO, AK, RA, RE, KP, JE, sedangkan DA dan JY sebagai saksi karena saat kejadian sedang pergi membeli rokok.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi