Guru MTs Cabuli Mantan Siswi

Berlangsung 1,5 Tahun, Tujuh Kali Menggagahi

Sabtu, 06 Juli 2013 – 03:37 WIB
PONDOK KUBANG - Ulah tak bermoral dilakukan oknum guru di salah satu MTs di Kota Bengkulu, Kh, 35. Tanpa ikatan pernikahan, warga Pulau Panggung Kecamatan Talang Empat itu diduga mencabuli mantan siswinya Ha, 16 warga Kandang Kota Bengkulu. Tak taggung-tanggung sudah 1,5 tahun hubungan tak normal itu berlangsung, sampai Ha duduk ke bangku SMK.

Tak pelak guru yang sebenarnya sudah beristri itu harus mendekam dipenjara. Kh diamankan jajaran Polsek Pondok Kelapa, saat membawa Ha di kawasan Sungai Suci. Tepatnya di salah satu pondok yang berada di ujung pantai Sungai Suci, Kamis (4/6) siang.

Dalam pemeriksaan polisi, Ha menyebutkan kalau ia telah digagahi Kh sebanyak 7 kali, semuanya dilakukan di kawasan Sungai Suci.
 
Kapolres Bengkulu Utara AKBP A Tarmizi SH membenarkan penahanan oknum guru MTs Kota Bengkulu itu. Sementara Ha yang masih bawah umur itu telah dipulangkan ke keluarganya.

"Kh awalnya membantah ulahnya terhadap Ha, namun ia tak bisa mengelak lagi ketika korban mengakui telah berhubungan sebanyak 7 kali dengan mantan gurunya itu," terang Tarmizi.
 
Kendati hubungan itu terindikasi terjadi atas dasar suka sama suka, namun mengingat Ha masih bawah umur, masih dalam tanggung jawab orang tuanya, maka Kh dapat dipidana.

Tunduhan melakukan perbuatan cabul terhadap anak bawah umur, dijerat undang undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindangan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Kh pada akhirnya mengaku, berdalih khilaf, tapi sampai 7 kali," tambahnya.

Saat ditemui Rakyat Bengkulu (JPNN Grup) di ruang tahanan, Kh tampak kusut. Dia mengatakan pusing dan stres dengan masalah yang dihadapinya. "Saya stres dan tidak menyangka bisa seperti ini nasib saya. Tapi kami upayakan berdamai," tuturnya.(rif/mas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Judi di Gedung SD, Diciduk

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler