Judi di Gedung SD, Diciduk

Jumat, 05 Juli 2013 – 08:00 WIB
BANDUNG - Pihak Kepolisian Sektor(Polsek) Bandung Kulon menangkap sepuluh orang pelaku penjudian di wilayah kecamatan Bandung Kulon.

Kesepuluh pelaku yaitu Bambang(44)Sukidi (41), Azis (43), Suwarno (42), Sugianto (48), Suyatman (25), Surip (38), Suwarto (45), Arohmah (29), dan Sriyanto (33) tertangkap basah saat tengah main judi kartu domino dan kartu remi.

Kapolsek Bandung Kulon, Kompol Asral Bakar didampingi Panit I Reskrim, Aiptu Sukmajaya mengatakan bahwa para pelaku berhasil ditangkap di lokasi SDN Caringin Bandung Kulon saat anggota kepolisian sedang melakukan patroli rutin.

"Saat anggota kita sedang melakukan operasi rutin dan mendapati ada sekelompok orang tengah nongkrong namun dengan suasana gaduh. Begitu kita hampiri ternyata para pelaku tengah bermain judi," jelasnya saat ditemui di Mapolsek Bandung Kulon, kemarin.

Ditambahkannya bahwa selain ditemukan sedang bermain judi, ditemukan juga minuman keras ditiga lokasi kejadian yang berbeda namun masih berada dalam wilayah SDN Caringin. "Mereka ini main kartu masing-masing ada yang berempat dan bertiga," tuturnya.

Disinggung uang taruhan sendiri, para pelaku memulai permainan dengan memasang uang sebesar Rp10 ribu hingga Rp50ribu, tergantung kesepakatan sebelum permainan dimulai.

"Lalu para pemain bisa menambahkan uang taruhan saat permainan sedang berlangsung. Bila salah seorang berani dan tidak diikuti oleh yang lain maka orang yang memasang akan mendapat uang tersebut," katanya.

Disinggung lokasi SD sendiri yang digunakan sebagai tempat bermain judi, Asral menjelaskan bahwa lokasi SD sendiri dalam keadaan sepi dan gelap lalu penjagaan sendiri kurang.

"Kami akan terus melakukan antisipasi atas segala aksi yang meresahkan masyarakat termasuk judi apalagi sambil minum-minuman keras. Kami imbau jika masyarakat mendapati kegiatan serupa (judi) bisa laporkan kepada pihak yang berwajib," ucapnya.

Sementara itu Bambang mengaku saat itu ia hanya iseng diajak teman-temannya untuk ikut main kiuh-kiuh. Termasuk mau-mau saja saat teman-temannya menyuruhnya untuk bermain dengan pasang uang taruhan.

"Kan ada acara hajatan. Sambil nunggu pasang dekor, terus siap-siap. Saya diajak main kartu. Ya, gitu aja. Iseng. Terus disuruh pasang pakai uang, saya mau-mau saja. Iseng kok tadinya, enggak tahu bakal begini. Saya tahu, saya salah," ujar Bambang.

Polisi mengamankan barang bukti selain dua set kartu domino, satu set kartu remi, juga mengamankan uang sebesar Rp793ribu. Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(bal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangisan Bayi Selamatkan Ibu dari Pemerkosaan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler