CIAWI-Berawal dari rebutan sebidang tanah di RT 02/01, Kampung Cibedug, Desa Cibedug, Kecamatan Ciawi. MA (50) warga RT 03/01, Kampung Cibedug, nekat membacok kakak iparnya sendiri Muhammad Hafiz (55), seorang guru ngaji dengan menggunakan golok, Rabu (10/4).
Warga yang mendengar korban meminta tolong, langsung membawa korban ke rumah Sakit Ciawi. Kesal dengan perbuatan pelaku, warga berusaha menangkap MA, namun berhasil lolos dari kepungan masa. Bahkan, warga sempat akan merusak rumah pelaku namun diredam oleh aparat kepolisian.
Pelaku yang kesehariannya dikenal ahli dalam memainkan silat, melakukan aksi anarkisnya karena merasa memiliki hak atas lahan seluas 1.700 meter yang digarap korban.
Sementara kesaksian dari Kepala Desa tanah tersebut adalah milik korban dan Abdul Majid (58) kakak korban. “Saya pernah pernah menggagas untuk musyawarah. Saat itu, pelaku tidak bisa menunjukan bukti-bukti atas hak tanah tersebut dan korban bersama kakaknya memiliki surat kepemilikan yang sah. Sehingga disepakatilah perdamaian,” ujar Kepala Desa Cibedug, Deni S Mintaminanta.
Deni menambahkan, tindakan anarkis pelaku ini sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Padahal, saat digelar musyawarah di kantor desa, ia sempat membuat pernyataan tidak akan lagi mengklaim tanah tersebut.
Kapolsek Ciawi melalui Wakapolsek, AKP RIcky Wowor mengatakan, hingga saat ini jajarannya masih mencari keberadaan pelaku dan meminta keterangan beberapa saksi.
Namun demikian, kata dia, berdasarkan informasi yang dihimpun saat ini pihak keluarga sedang berusaha membujuk agar pelaku segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Warga masih berusaha melakukan pencarian terhadap pelaku yang kabur ke sekitar kebun milik warga. Bahkan, mereka mengancam akan mengusir sang Jawara dari kampung tersebut.(rp1)
Warga yang mendengar korban meminta tolong, langsung membawa korban ke rumah Sakit Ciawi. Kesal dengan perbuatan pelaku, warga berusaha menangkap MA, namun berhasil lolos dari kepungan masa. Bahkan, warga sempat akan merusak rumah pelaku namun diredam oleh aparat kepolisian.
Pelaku yang kesehariannya dikenal ahli dalam memainkan silat, melakukan aksi anarkisnya karena merasa memiliki hak atas lahan seluas 1.700 meter yang digarap korban.
Sementara kesaksian dari Kepala Desa tanah tersebut adalah milik korban dan Abdul Majid (58) kakak korban. “Saya pernah pernah menggagas untuk musyawarah. Saat itu, pelaku tidak bisa menunjukan bukti-bukti atas hak tanah tersebut dan korban bersama kakaknya memiliki surat kepemilikan yang sah. Sehingga disepakatilah perdamaian,” ujar Kepala Desa Cibedug, Deni S Mintaminanta.
Deni menambahkan, tindakan anarkis pelaku ini sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Padahal, saat digelar musyawarah di kantor desa, ia sempat membuat pernyataan tidak akan lagi mengklaim tanah tersebut.
Kapolsek Ciawi melalui Wakapolsek, AKP RIcky Wowor mengatakan, hingga saat ini jajarannya masih mencari keberadaan pelaku dan meminta keterangan beberapa saksi.
Namun demikian, kata dia, berdasarkan informasi yang dihimpun saat ini pihak keluarga sedang berusaha membujuk agar pelaku segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Warga masih berusaha melakukan pencarian terhadap pelaku yang kabur ke sekitar kebun milik warga. Bahkan, mereka mengancam akan mengusir sang Jawara dari kampung tersebut.(rp1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Unas, Siswa Mengaku Dijebak Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi