jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang menangkap seorang pria berinisial AA (24) yang mencabuli tiga anak laki-laki di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan AA merupakan guru ngaji privat ketiga korban.
BACA JUGA: Syaifuddin Tiba-Tiba Mengundurkan Diri dari Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Ada Apa?
"Ketiga korban merupakan anak yang biasa mengaji dengan tersangka AA," kata Zain dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2).
Zain menambahkan pelaku melakukan aksi bejatnya itu pada November 2021. Aksi pelaku dilakukan di sebuah gudang area musala, wilayah Pasar Kemis.
BACA JUGA: Polwan Cantik Briptu Christy Ditangkap Terkait Video Asusila? Begini Penjelasan Kombes Zulpan
Pelaku mengiming-imingi bakal memberikan kesaktian kepada korban agar menuruti kemauannya.
Kepada korban lainnya, pelaku juga menawarkan kenaikan jenjang pengajian.
BACA JUGA: Ronaldi Kurnia Akhirnya Tertangkap di Padang, Bravo, Pak Polisi
"Tersangka juga mengancam para korban apabila tidak mau menuruti dan tidak bercerita kepada siapa pun," ujar Zain.
Aksi bejat pelaku kemudian terungkap usai korban mengadu kepada orang tua. Orang tua korban lalu melapor kepada pihak kepolisian.
"Tersangka akan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan dimungkinkan akan mendapatkan pidana tambahan," ujar Zain.
Adapun polisi selama Januari 2022, telah menangkap enam pelaku kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Tiap pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus yang berbeda-beda.(cr1/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi