Sebut saja Mawar (13), salah seorang murid tersangka. Setelah kedua orang tua mendengar cerita korban, kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Mapolsek Mesuji, Rabu (5/12). Berdasarkan laporan korban bernomor polisi LP/136/XII/2012, akhirnya tersanga berhasil dibekuk aparat Polsek Mesuji dipimpin oleh Kapolsek AKP H Dwi Handoko, saat berada di kediamannya.
“Kami menduga kuat masih ada korban lainnya. Hingga saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan. Tersangka kita jerat undang-undang perlindungan anak dengan acaman hukuman 15 tahun penjara,” terang Kapolres OKI AKBP Agus Fachtulloh SIk melalui Kapolsek Mesuji AKP H Dwi Handoko, SH.
Menurut Kapolsek, korban bersama tujuh orang temannya memang tinggal bersama tersangka di rumahnya. Tiap malam korban sering dibangunkan dan mau disetubuhi agar cepat pintar. Awalnya korban sempat berontak, tetapi tersangka tetap memaksa, hingga perbuatan itu dilakukan berkali-kali.
“Menurut pengakuan korban kepada orang tuanya, tersangka juga sempat mengancam agar tidak menceritakan kepada siapa saja. Jika peristiwa tersebut terkuak, maka murid-murid yang sudah disetubuhi akan menjadi gila dan mendapat bencana besar,” ungkap Dwi.
Sambungnya, tersangka memiliki 55 orang murid. Tersangka mengajar mengaji setiap hari, Selasa dan Jumat libur. Belajar mulai pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB. Malam hari sebanyak 25 orang murid. “Belajarnya dari pukul 18.00 WIB hingga 20.00 WIB. nah, memang ada delapan orang murid, yakni empat orang laki-laki dan empat orang perempuan termasuk korban yang tinggal di rumah tersangka,” tandas Kapolsek.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku korban Mawar dan tujuh orang temannya memang tinggal bersama tersangka. “Memang benar saya yang menyetubuhinya, dengan alasan agar cepat pintar. Kejadian ini sejak bulan Oktober hingga November lalu. Seingat saya sudah 10 kali saya menyetubuhi anak murid saya itu (Mawar, red), tidak ada yang lain,” kelit tersangka.(hak/war/ce3)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadai Penipuan Jual-Beli Rumah
Redaktur : Tim Redaksi