Guru P1 Minta Diangkat PPPK 2024 Tanpa Tes, Serdik & Usia Jadi Tolok Ukur

Senin, 05 Agustus 2024 – 17:43 WIB
Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade Pendidikan Menengah (FGLPG Dikmen) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Nadzif Eko Nugroho, SH, S.Pd., bersama pengurus dan guru P1. Foto dok. FGLPG Dikmen for JPNN

jpnn.com - Peserta prioritas satu (P1) mendesak pemerintah untuk memprioritaskan mereka pada seleksi PPPK 2024.

P1 yang merupakan guru honorer lulus passing grade (PG) seleksi PPPK 2021 belum semuanya terangkat.

BACA JUGA: Sertifikat SKD CPNS Laku di Seleksi CASN 2024, PPPK? Honorer Minta Keadilan

Tercatat sekitar 14 ribu guru P1 yang menanti penempatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini. 

"Saya atas nama guru P1 Jateng meminta agar sisa P1 diangkat PPPK tahun ini tanpa tes," kata Ketua Forum Guru Lulus Passing Grade Pendidikan Menengah (FGLPG Dikmen) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Nadzif Eko Nugroho, SH, S.Pd., kepada JPNN, Senin (5/8). 

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Guru PNS & PPPK, Silakan Cek Saldo ya

Dia mengungkapkan bagaimana kegelisahan guru P1 dengan perubahan regulasi seleksi CPNS 2024 dan PPPK. Salah satunya adalah ketentuan mengikuti tes CAT atau computer assisted test. 

P1 sudah berkali-kali ikut tes, tetapi terhempas karena formasi terbatas. Kalau seleksi PPPK 2024 harus dites kembali, menurut Nadzif, apakah ada jaminan mereka pasti diangkat. 

BACA JUGA: Rekrutmen CASN 2024 di Batang, Formasi untuk PPPK Guru Terbanyak Nih

"Atas nama keadilan, kami mendesak agar P1 diakomodasi seluruhnya. Paling tidak didahulukan P1 yang beserdik dan melihat usia," cetusnya. 

Sebelumnya, pemerintah mengatakan seluruh honorer bisa mendaftar PPPK 2024. Namun, istilah prioritas satu (P1), P2, P3, P4, saja P lainnya tidak lagi digunakan. 

Selain itu, semua honorer harus melalui jalur tes sebagaimana yang tertuang dalam PermenPANRB 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

Pelaksana tugas (Plt.) Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Aba Subagja mengatakan mekanisme seleksi CPNS dan PPPK menggunakan dasar hukum PermenPANRB 6 Tahun 2025.

"Semuanya menggunakan PermenPANRB 6 Tahun 2024, baik untuk seleksi CPNS maupun PPPK," terang Aba kepada JPNN, Kamis (1/8). 

Di dalam PermenPANRB 6/2024 ada dua pasal yang mengatur tentang seleksi CPNS dan PPPK. Seleksi CPNS diatur dalam Pasal 26, sedangkan Pasal 27 untuk PPPK.

Untuk seleksi PPPK, ada tes yakni administrasi dan kompetensi. Seleksi administrasi untuk menentukan setiap honorer bisa atau tdak mengikuti seleksi kompetensi. 

Seleksi kompetensi dalam PPPK terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara.

Sementara itu, Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani, dalam seleksi PPPK 2024, tidak ada istilah P1 sampai P4. Itu karena semua honorer dan tenaga non-ASN bisa melamar. 

Walaupun tidak ada istilah prioritas, Dirjen Nunuk mengimbau agar P1 jangan berkecil hati. Sebab, data P1 sudah masuk database Kemendikbudristek.

Nantinya, mereka akan diberikan afirmasi saat penentuan kelulusan.

"KemenPAN-RB maunya semua honorer bisa daftar ya, tetapi saat kelulusan akan ada afirmasi," ucapnya.

Mengenai kapan pendaftaran PPPK 2024 dibuka, Dirjen Nunuk mengaku belum mendapatkan informasi. Semuanya menunggu regulasi berupa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB).

Dia bahkan mengaku belum tahu isi KepmenPANRB pengadaan PPPK 2024 seperti apa.

"Semua lini masa dan gambaran PPPK 2024 seperti apa itu yang tahu KemenPAN-RB. Saya belum ada gambarannya," ucapnya.

Namun, Dirjen Nunuk berharap seleksi PPPK 2024 bisa dilaksanakan secepatnya agar Kemendikbudristek bisa menyelesaikan masalah guru honorer. 

Ketika guru honorer ini sudah diangkat ASN PPPK, mereka akan menerima gaji dan tunjangan. 

Selain itu, Kemendikbudristek juga getol memperjuangkan agar guru mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG). 

"Guru merupakan profesi yang gajinya tidak bisa dihitung berdasarkan UMR. Guru seharusnya mendapatkan gaji, dan berbagai tunjangan salah satunya TPG," tegas Dirjen Nunuk.

Sumber resmi JPNN, KepmenPAN-RB tentang mekanisme pengadaan PPPK 2024 dalam proses. Regulasi pengadaan PNS lebih dipercepat karena untuk penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN). (esy/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler