Guru Perkosa Murid, Dihukum Ringan

Sabtu, 26 November 2011 – 11:39 WIB

ACEH--Aksi pemerkosaan terhadap siswinya, yang dilakoni Nur Ikhwan selaku guru olah raga SMU 1 Bandar, benar-benar tak sebanding dengan vonis yang diterima, Kamis (24/11)Karena itu keluarga korban mengajukan banding, agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dari putusan hakim sebelumnya yakni 4 tahun 6 bulan

BACA JUGA: Pelajar Nyabu di Toilet Mesjid



Proses persidangan tersebut diketahui, sudah berlangsung sejak awal Juli 2011 lalu
Hingga kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Takengon memvonis hukuman, kepada Nur Ikhwan hanya 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp60 juta.

Atas vonis dijatuhkan terhadap terdakwa, keluarga korban dan segenap wali murid SMU 1 Bandar mengharapkan agar tersangka dihukum seumur hidup

BACA JUGA: Residivis Perkosa Anak di Bawah Umur

Warga juga sangat geram dengan tindakan bejad Nur Ikhwan, karena dinilai telah mencoreng nama baik kampung.

Seperti halnya disampaikan kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum – Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH-APIK), Sasmindra, SHI, yang turut didampingi orang tua Bunga (nama saran-red), Joni Andika


Bahwa menurut Pasal 81 ayat 2 Nomor 23 Tahun 2002, tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur, yang disertai tipu daya dan bujuk rayu, pelaku dapat dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

“Saya sangat kecewa dengan vonis yang diberikan kepada Nur Ikhwan,” ungkap Sasmindra lalu merarik nafas dalam-dalam

BACA JUGA: Pelajar Boedoet Tewas Diclurit

Jangankan dihukum seumur hidup, berdasarkan Pasal 81 ayat 2 Nomor 23 Tahun 2002 saja tidak dipenuhi,” sesalnya.

Seumur-umur, kata Sasmindra, dari Ratusan kasus seperti ini yang ia hadapi, namun kasus yang menimpa korban, yakni Bunga terlalu beratAtas vonis yag diterima Nur Ikhwan, kuasa hukum dan orang tua menyatakan banding.

Terungkapnya aksi tidak terpuji Nur Ikhwan ini, setelah korban menceritakan nasib tragis yang dialaminya kepada seorang rekannyaDari teman lalu bercerita kepada keluarga, hingga mereka melapor ke polisi dan tersangka ditahan sejak 23 Mei lalu

Di Mapolres Bener Meriah, Nur Ikhwan mengakui telah melakukan tindakan “hiperseks” itu.
Keluarga korban yang berdomosili di Kampung Wih Tenang Uken, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah itu, hingga kini masih menyimpan raut kesedihan karena anak mereka telah menjadi korban pemerkosaan.

“Kami bermohon agar pihak penegak hukum menjatuhkan hukuman seumur hidup, kepada tersangka yang memperkosa anak saya,” pinta Joni AndikaIa mengatakan tidak puas dengan hukuman yang diterima Nur Ikhwan, hanya 4 tahun 6 bulan penjara“Saya menuntut keadilan,” papar Joni lirih.(Yusra)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Janda Jual Anak Perawan ke Hidung Belang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler