jpnn.com - JAKARTA - Banyak yang tersisa dari pengumuman hasil tes CPNS jalur honorer kategori dua (K2). Selain masih adanya hutang pengumuman di beberapa daerah, ternyata ketransparanan proses seleksi honorer K2 juga mulai dipertanyakan.
Pertanyaan itu disampaikan oleh Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo di Jakarta, Rabu (12/2). Ia mengatakan, banyak guru di daerah yang mengeluhkan proses seleksi K2 ini. Selain karena proses pengumuman yang tertunda, para guru juga mempertanyakan janji Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar yang dirasa kurang terealisasi.
BACA JUGA: MA Jatuhkan Vonis Mati untuk Pastur Pembunuh Bayi
"Banyak guru di daerah sms, mengeluhkan proses seleksi K2 ini. Menurut mereka banyak yang tua dan lama mengabdi namun tidak lolos dalam seleksi," katanya.
Sebelumnya, MenpanRB memah sempat mengatakan bahwa pengumuman honorer K2 akan diundur menjadi 5 Februari karena harus mempertimbangkan beberapa hal. Misalnya terkait usia, lama pengabdian, dan lokasi mengabdi untuk kemudian dipertimbangkan menjadi poin untuk ditambahkan dalam skor hasil ujian. Sampai akhirnya, pada waktu yang ditentukan, pengumuman juga tidak dapat dilaksanakan karena alasan sistem.
BACA JUGA: Mantan Anggota DPR Akui Pernah Dilobi Anggoro
Namun kenyataannya, menurut keluhan yang diterima Sulistiyo, hal itu tidak diterapkan secara nyata di daearah. Masih banyak tenaga guru dengan usia tua dan pengabdian yang terbilang cukup lama harus tersisih dari daftar list K2 yang lolos.
Sementara, tak jarang kondisi sebaliknya yang terjadi. Meski belum seluruhnya diumumkan, pihak PGRI secara tegas mendesak pemerintah untuk mulai memikirkan nasib dari 70 persen peserta yang tidak lolos.
BACA JUGA: Hakim MK Dinilai Kurang Etis
"Termasuk guru-guru yang belum lolos. Kami mengusulkan agar mereka masuk pekerja kontrak," ujarnya.
Diakuinya, meski berat mengusulkan hal tersebut namun hal ini dirasa paling pas. Sebab, jika tidak maka para guru tersebut tidak akan memiliki status yang jelas. Selain itu, kontrak tersebut sendiri telah tertulis jelas dalam UU ASN yang baru.
Terpisah, Forum Honorer Indonesia (FHI) juga berpendapat yang sama. FHI menilai pemerintah tidak adil dalam penetapan kelulusan honorer kategori dua (K2). Pemerintah juga dinilai telah mengabaikan pengabdian kerja tenaga honorer yang usia kritis dan sudah lama mengabdi.
"Hasil pengumumannya sangat jauh dari harapan kami. Pemerintah nampaknya lebih memproritaskan tenaga honorer muda dan terkesan kurang memberikan ruang bagi tenaga honorer yang sudah lama mengabdi," kata Ketua Dewan Pembina FHI, Hasbi dalam siaran persnya.
Tak hanya itu, FHI juga menyayangkan kurang detailnya pengumuman yang dilakukan. Dalam daftar tenaga honorer yang diumumkan lolos, ternyata tidak dicantumkan SK pengangkatan, tanggal lahir, unit kerja, dan lain-lain.
Hal itu yang kemudian menimbulkan kecurigaan. Oleh karena itu, pihak FHI tengah mengumpulakn bukti-bukti yang dirasa mencurigakan dan berencana untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib dan Komisi II DPR RI, serta lembaga terkait. (mia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Hakim Diduga Selingkuh di Ruang Sidang, Suami Menuntut Dipecat
Redaktur : Tim Redaksi