Hakim MK Dinilai Kurang Etis

Kamis, 13 Februari 2014 – 00:09 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang Undang nomor 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No 1/2013 tentang Perubahan Kedua UU Mahkamah Konstitusi (MK) atau eks Perppu MK, Kamis (13/2) dinilai kurang etis.

"Sebenarnya agak kurang etis MK mengadili permohonan yang menyangkut dirinya sendiri. Agak sulit (membuat putusan) obyektif," kata Harry Witjaksana, Anggota Komisi III DPR RI di Gedeng DPR, Jakarta, Kamis (13/2).

BACA JUGA: Bu Hakim Diduga Selingkuh di Ruang Sidang, Suami Menuntut Dipecat

Politikus Partai Demokrat itu khawatir putusan ini dibuat karena berkaitan dengan kepentingan MK sendiri. Apalagi cukup sulit bagi para hakim MK mengadili dan memutuskan yang berkaitan dengan dirinya sendiri.

Harry menilai MK terkesan tidak mau diawasi. Sebab, UU yang dibatalkan MK ini mengatur soal keterlibatan Komisi Yudisial dalam pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK).

BACA JUGA: Sebut Proyek SKRT Dibuka Lagi atas Permintaan MS Kaban

"Perppu ini kan fungsinya untuk mengawasi, jadi seperti tidak mau diawasi. Saya pikir MK dalam posisi agak kurang pas (membuat putusan)," ujarnya. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Pimpinan Komisi IX DPR Bantah Main Belakang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Sebar 15 Ribu Paket Bantuan Banjir Manado


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler