jpnn.com, SERANG - Diduga telah mencabuli muridnya, oknum guru pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, akhirnya ditangkap.
"Ya, kami sudah amankan pelaku pencabulan terhadap muridnya semalam, dan sekarang sedang diproses," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, Rabu (29/7).
BACA JUGA: Guru Pesantren Ini Sungguh Bejat, Korbannya Banyak
Indra mengatakan, pelaku pencabulan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi.
"Proses selanjutnya kami lengkapi semua seperti biasa. Nanti kami dalami lagi, dengan koordinasi P2TP2A Kabupaten Serang," katanya.
BACA JUGA: Dulu Membunuh, Sekarang Edarkan Narkoba, Oh GG
Ia membenarkan, bahwa guru yang melakukan aksi bejat terhadap muridnya itu adalah sebagai pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
"Ya benar itu pimpinan pondok pesantren di Serang menjadi tersangka," ujarnya.
BACA JUGA: Spanduk Habib Rizieq Dibakar, FPI dan Mujahid 212 Siap Siaga
Ia mengungkapkan, sejauh ini korban yang melaporkan ke Polres Serang hanya ada empat orang dan keempatnya sudah dilakukan pemeriksaan.
"Sementara hanya ada empat orang yang melapor, kiami lagi ngerjain proses ini dulu," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah orang tua korban pencabulan melaporkan ke Polres Serang Kota pada Senin 27 Juli 2020.
"Kami datang ke sini sama keluarga lainnya, ditemani dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang," kata Sam'un (48), salah satu keluarga korban yang melaporkan.
"Ada yang laporan dari orang desa ke saya, anak saya ditangani P2TP2A. Sampai kaget seperti ini," ucapnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti