Guru Playgroup Bonafit Dideportasi

Terbukti Langgar Izin Tinggal

Senin, 25 Maret 2013 – 15:31 WIB
JAKARTA - Warga Negara Tiongkok Zhao Lei, dipulangkan ke negeri asalnya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan, Senin (25/3). Zhao diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

"Zhao Lei akan dideportasi Senin 25 Maret 2013 pukul 20.20 WIB dengan pesawat SQ967 melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Jaksel Maryoto Sumardi, didampingi Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Heriyanto, Senin (25/3) di Ditjen Imigrasi Kemenkumham, di Jakarta.

Zhao datang ke Indonesia 7 Maret 2013. Ia merupakan pemegang kartu izin tinggal terbatas nomor 2C11JD0207-M yang diterbitkan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan berlaku 6 Januari 2014.

Keberadaannya di RI disponsori PT Bangun Karya Selaras, beralamat di Plaza Asia Office Park Tower 2 lantai 3, Jaksel. Ia menjabat sebagai Marketing Advisor.

Pada 20 Feruari 2013, petugas Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanim Jaksel, mendatangi Mighty Minds Preschool di Jalan Hang Tuah.  Tujuannya melakukan pengawasan orang asing.

Petugas bertanya kepada salah satu karyawan, apakah sekolah itu memerkerjakan orang asing. Namun, dijawab tidak ada.

Tak puas, petugas memasuki perpustakaan. Di perpustakaan dicurigai ada orang asing. Ternyata benar, disitu ada Zhao Lei.

"Petugas menahan paspor Zhao Lei dan memberikan surat tanda penerimaan," katanya.

Kemudian Zhao dipanggil ke Kanim Jaksel, 21 Februari. Saat diperiksa Zhao mengaku keberadaannya di sekolah itu untuk menghadiri open house.

Namun, petugas memiliki bukti lain dari website sekolah itu bahwa Zhao menggunakan seragam dan mengajar di sana.

"Ada juga bukti lain, berupa foto Zhao Lei bersama dengan tenaga kerja asing lainnya," katanya.

Yang dimaksud adalah Hernand Geninna Zurbito, WN Philipina, guru Mighty Minds Preschool.

Ia pemegang izin tinggal KITAS nomor 2C11JD3518-M berlaku sampai dengan 14 Februari 2014 yang diterbitkan Kanim Jakpus.

Pada 25 Februari, petugas memeriksa Direktur PT Bangun Karya Selaras, Thong Thong Sennelius. WNI itu diketahui sebagai penjamin Zhao.

"Di pemeriksaan Thong Thong mengaku tidak mengetahui keberadaan Zhao Lei di Mighty Minds Preschool," ujarnya.

Dari pemeriksaan, Zhao diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, pasal 122 huruf a, UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Yaitu melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan kegiatan bekerja di Mighty Minds Preschool tanpa izin," terang Maryoto.

Atas perbuatannya, Zhao dikenakan tindakan administratif keimigrasian, berupa pendeportasian dan mengusulkan namanya ke dalam daftar penangkalan.

"Sebagaimana dimaksud pasal 75 ayat 2 huruf a UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wali Kota Bandung Resmi Dicegah KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler