Wali Kota Bandung Resmi Dicegah KPK

Buntut Penangkapan Wakil PN Bandung

Senin, 25 Maret 2013 – 13:55 WIB
JAKARTA - Wali Kota Bandung Dada Rosada, resmi dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pencegahan itu dilakukan sesuai permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Imigrasi telah melakukan pencegahan sesuai permintaan KPK," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, kepada wartawan, lewat pesan singkatnya, Senin (25/3)

Dijelaskan Denny, KPK mengirimkan surat permohonan pencegahan berdasar Skep KPK nomo KEP-224/01/2013 tanggal 23 Maret 2013 atas nama H. Dada Rosada.

"Alasan pencegahan: korupsi penyimpangan Dana Bensos Kota Bandung. Pencegahan selama enam bulan," ujarnya.

Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi, Heriyanto, membenarkan bahwa KPK meminta pencegahan atas nama Wali Kota Bandung, Dada Rosada.

Informasinya, pencegahan Dada itu berkaitan dengan penangkapan Wakil PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono oleh KPK Jumat (23/3) lalu. Penangkapan itu disebut-sebut berkaitan dengan perkara bansos Kota Bandung yang pernah ditangani Setyabudi.

Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari KPK terkait pencegahan Dada. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Setyabudi Dijenguk Istri

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler