Guru PNS Curi 18 Komputer, Barang Bukti Disimpan di Rumah, Begini Modus Operasinya

Jumat, 07 Mei 2021 – 14:47 WIB
Barang bukti komputer yang dicuri oknum guru (ANTARA/HO)

jpnn.com, MESUJI - Oknum guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) berinisial S yang bertugas di SMAN 1 Mesuji, Desa Sungai Badak, Kabupaten Mesuji, Lampung ditangkap polisi.

Guru PNS itu diamankan karena diduga mencuri 18 komputer di SMAN 1 Mesuji, yang tak lain adalah tempatnya mengajar.

BACA JUGA: Dua Pelaku Pencurian Truk Pembawa Sawit di Dharmasraya Ditangkap, Ini Modusnya

Kapolres Mesuji AKBP Alim menjelaskan penangkapan S yang juga warga Desa Marga Jaya, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur (Lamtim) itu berdasarkan laporan dari dewan guru sekolah setempat.

"Pelaku yang juga guru di SMAN 1 Mesuji ditangkap Tekab 308 Polres Mesuji di rumahnya, pada Kamis (6/5)," kata Alim di Mesuji, Jumat (7/6).

BACA JUGA: Pria Pincang Bertongkat Mencuri 2 Mobil Sekaligus, Toyota Lexus dan Honda CR-V

Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah mengungkapkan, pada Selasa (4/5) pelapor mendapat telepon Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dari Yudi menanyakan gembok ruang Laboratorium TIK yang diganti.

"Malamnya semua dewan guru melaksanakan buka puasa bersama dan menanyakan perihal gembok yang diganti,” kata Riki.

BACA JUGA: Seleksi CPNS dan PPPK 2021: Prosedur CAT Berubah, Peserta Diawasi Kamera Komputer

Dia menambahkan setelah buka puasa bersama, beberapa guru pergi menuju ruang Laboratorium TIK dan benar bahwa gembok berganti.

“Namun, setelah mengintip dari jendela ada beberapa komputer di ruangan hilang," ujarnya.

Pada pukul 11.00 WIB pelapor dan beberapa guru melakukan pengecekan dan ternyata gembok dibuka paksa.

Setelah dicek 18 komputer AIQ Acer hilang, lima UPS Prolinkpro 2, satu unit laptop, dua unit switch/hub TP juga raib.

"Saat itu juga Satuan Tekab 308 Polres Mesuji melakukan penangkapan. Barang bukti disimpan di rumahnya (pelaku),” ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji. Polisi masih menyelidiki motif pelaku melakukan pencurian komputer di SMAN 1 Mesuji tersebut.

Barang bukti yang diamankan ialah 14 komputer AIQ Acer, satu unit computer AIQ Acer dalam keadaan terbongkar, tiga unit keyboard Acer, tiga unit moush warna hitam, lima unit UPS Prolinkpro2, dan tiga unit switch/hun TP link.

Pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler