jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menerbitkan prosedur pelaksanaan seleksi dengan metode computer assisted test atau CAT jelang pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) 2021.
Plt Karo Humas BKN Paryono menyebut Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 kini telah diubah menjadi Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN tanggal 29 Maret 2021.
BACA JUGA: Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Naskah Soal Guru Agama Bagaimana?
"Perubahan prosedur penyelenggaraan seleksi CAT BKN ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan kondisi dan kebutuhan," kata Paryono di Jakarta, Rabu (21/4).
Perubahan itu antara lain penambahan spesifikasi teknis berupa kamera dan sistem operasi minimal yang harus tersedia pada komputer yang digunakan peserta.
BACA JUGA: Jalankan Bisnis Begituan, GMI Ditangkap, Lihat Gayanya saat Diinterogasi Kombes Syahduddi
Pemakaian kamera komputer itu bertujuan untuk menghindari joki saat pelaksanaan tes nanti.
Prosedur seleksi CAT BKN lewat Peraturan BKN itu meliputi tahapan persiapan seleksi, pelaksanaan seleksi, dan pelaporan seleksi.
BACA JUGA: Tolong Patuhi Larangan Mudik, Jangan Sampai Indonesia seperti India
Tahapan itu berlaku bagi seleksi CPNS dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), seleksi sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN.
Paryono mengatakan keseluruhan prosedur persiapan berbagai seleksi itu akan melalui tiga proses yaitu koordinasi, penarikan data peserta dan penjadwalan, serta penyiapan database ujian.
Selain itu pelaksanaan ujian dengan metode CAT bisa dilaksanakan di BKN Pusat, Kantor Regional BKN, UPT BKN, dan/atau lokasi mandiri yang disediakan instansi penyelenggara.
Untuk tahap persiapan sebelum pelaksanaan seleksi dilaksanakan oleh tim pelaksana CAT BKN dengan panitia seleksi instansi untuk memastikan kelengkapan dan infrastruktur seleksi.
Begitu juga dengan tahap pelaksanaan, tim pelaksana CAT BKN dan panitia seleksi instansi berkerja sama memastikan kelancaran pelaksanaan proses seleksi.
"Mulai dari registrasi sampai dengan pengiriman dokumen hasil seleksi," ucap Paryono.
Terakhir untuk tahap pelaporan dilaksanakan melalui sejumlah prosedur yang terdiri atas laporan seleksi CPNS, PPPK, dan sekolah kedinasan, harus dilakukan oleh tim yang ditunjuk Kepala BKN.
Tugasnya memastikan dokumen hasil seleksi pada setiap lokasi ujian terinput ke dalam database aplikasi, validasi hasil seleksi, sampai dengan menyusun laporan keseluruhan hasil seleksi.
Sementara untuk pelaporan seleksi selain ASN dan seleksi pengembangan karier dilakukan oleh Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN.
Dalam Peraturan BKN 2/2021 itu, kata Paryono, juga diatur prosedur seleksi terhadap peserta penyandang disabilitas. Yakni panitia seleksi instansi wajib memberikan informasi kepada PPSS BKN apabila terdapat peserta disabilitas.
"Nantinya PPSS BKN akan melakukan pendataan dan menyampaikan informasi kepada unit kerja terkait, kantor regional atau instansi tempat penyelenggaraan seleksi untuk menyiapkan sarana prasarana yang dibutuhkan peserta penyandang disabilitas," pungkasnya. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad