jpnn.com - JAKARTA--Seorang PNS yang menduduki jabatan pelaksana atau fungsional, hanya bisa diperintahkan sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas dalam jabatan pengawas. Menurut Kasubdit Perancangan Peraturan Perundang-undangan Bidang Perencanaan, Pengadaan dan Penilaian Kinerja Pegawai ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kukuh Heru Yanto, aturan ini dipertegas dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.20-3/99.
"Ada berbagai kasus terkait penunjukkan pelaksana tugas atau pelaksana harian. Contohnya yang terjadi di Kabupaten Ponorogo. Di sana ada PNS berstatus guru diangkat menjadi Plt Kepala Dinas Pendidikan," beber Kukuh, Minggu (10/4).
BACA JUGA: Caketum Golkar Usulkan Indonesia Tiru Jerman Soal Pemilu
Yang dipertanyakan, apakah seorang PNS dengan jabatan fungsional bisa mengisi jabatan Plt kepala dinas. Menurut Kukuh, seorang guru yang notabene berstatus sebagai pejabat fungsional tertentu hanya bisa menjadi Plt jabatan struktural setingkat eselon IV (pengawas).
Ditambahkan Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat BKN Herman, PNS yang menduduki jabatan tinggi, jabatan administrator atau jabatan pengawas hanya bisa diperintahkan sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas dalam jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator atau jabatan pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Menteri Marwan: Ada yang Mempolitisasi Saya
BACA JUGA: Kapal Perang Asing Sudah Berdatangan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pangarmabar Beri Arahan Prajuritnya
Redaktur : Tim Redaksi