Guru PPPK Diperlakukan Layaknya Honorer, Hapuskan Sistem Kontrak, Alihkan ke PNS

Kamis, 29 Februari 2024 – 17:15 WIB
Ketua ASN PPPK 2021 Provinsi Riau Eko Wibowo mendukung penghapusan kontrak kerja PPPK. Foto dok. Ekowi for JPNN.com  

jpnn.com, JAKARTA - Desakan penghapusan sistem kontrak kerja makin menguat. Tidak hanya honorer yang bersuara, ASN PPPK juga berteriak, apalagi sudah ada kejadian di Aceh ribuan guru tidak gajian sejak Januari 2024 lantaran kontrak kerjanya belum diperpanjang.

Walaupun kemudian pemerintah provinsi Aceh menerbitkan perpanjangan SK PPPK pada akhir Februari 2024. 

BACA JUGA: Perbandingan Gaji PPPK Guru, Nakes, Penyuluh, dan Teknis, Terhitung 1 Januari 2024

"Kami guru PPPK tidak dianggap sebagai ASN, tetapi seperti honorer," kata Ketua Aparatur Sipil Negara Pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) angkatan 2021 Provinsi Riau Eko Wibowo kepada JPNN.com, Kamis (29/2).

Dia menilai sistem kontrak PPPK tidak manusiawi. Sistem kontrak diibaratkan seperti honorer, tetapi dengan kemasan berbeda.

BACA JUGA: PPPK Desak Sistem Kontrak Kerja Dicabut, Ajun: ASN kok Kayak Buruh Pabrik 

"Sistem kontrak sebaiknya ditiadakan. Kalau mau pakai sistem kontrak, sebaiknya jangka panjang sampai pensiun," tegas Ekowi, sapaan akrabnya.

Dia menegaskan sistem kontrak PPPK yang diberlakukan pemerintah daerah sangat tidak manusiawi karena membuat mereka tertekan.

BACA JUGA: Bagaimana Nasib Ribuan Guru PPPK yang Habis Kontrak? Informasi Ini Cukup Melegakan 

Masa kontrak 2, 3, dan 5 tahun merugikan ASN PPPK. Mereka tidak bisa menikmati kenaikan gaji berkala secara maksimal.

"Kami mendukung penuh usulan Ibu Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani untuk meniadakan kontrak kerja atau perpanjangan kontrak secara otomatis sampai pensiun," ungkap Ekowi.

Dia berharap perubahan aturan tersebut bisa masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajamen ASN yang saat ini dalam penggodokan.

Dja juga mendukung ASN PPPK bisa berkarier memegang jabatan struktural, seperti kepala sekolah, kepala bidang, kepala dinas, dan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.

Kemampuan PPPK tidak kalah kok, sama PNS. Tolong hilangkan dikotomi PNS dan PPPK, karena sama-sama ASN. Jadi, berikan perlakuan yang setara, sambungnya.

"Buruh pabrik dan karyawan perusahaan memang pakai sistem kontrak, tetapi kami ini guru lho, profesi yang dimuliakan.kenapa kami dibedakan dengan PNS," serunya.

Ekowi mempertanyakan apakah PPPK itu hanya dibutuhkan sementara, lalu, jika tak suka diberhentikan.

Jangan bikin sistem kontrak seperti pemilu 5 tahun sekali, sehingga bisa jadi mainan politik.

Jika pemerintah ingin menyetarakan ASN, tegasnya, berikan regulasi bagi PPPK agar bisa menjadi PNS.

"Kalau PPPK diangkat PNS selesai perkaranya. Selain itu, tidak ada kesenjangan baik gaji, pangkat dan karier. Saya lulusan S2 dan teman saya S3 masa gaji setara dengan PNS golongan IIIa," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler