jpnn.com - JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tenaga kesehatan (PPPK nakes) mendesak sistem kontrak kerja dicabut.
Pemerintah dan DPR pun diminta untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur kontrak PPPK cukup sekali saja sampai usia pensiun.
BACA JUGA: Inilah Jumlah Usulan Formasi PPPK Guru 2024, Minim Banget, Mas Anas Singgung soal Honorer
"Kami menagih pemerintahan Jokowi yang sekarang masih berkuasa. Wakil rakyat juga mana suaranya? Kok, diam saja," kata Ajun, seorang PPPK nakes, kepada JPNN.com, Rabu (28/2).
Eks ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Ponorogo ini mempertanyakan sikap diam DPR RI terkait sistem kontrak kerja PPPK.
BACA JUGA: Wahai Para Calon Pelamar CPNS 2024, Simak Pernyataan Terbaru Menteri Anas
Padahal, kata Ajun, sebelum pemilu dilaksanakan banyak yang berkoar-koar akan memperjuangkan nasib honorer dan PPPK.
Dia yakin para legislator tahu betapa lemahnya status PPPK itu, karena sewaktu-waktu bisa diberhentikan.
BACA JUGA: Inilah Masalah Terbaru PPPK 2023, Yakin Rekrutmen 2,3 Juta CASN 2024 Sukses?
"Mengapa komisi DPR yang membidangi masalah ini diam saja. Apa karena syahwat kalian belum terlampiaskan," serunya.
DPR yang aktif masih banyak, kata Ajun, tetapi kenapa ada masalah di lapangan diam tidak mau bersuara kepada pemerintah.
Terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Ajun, sebenarnya menjadi harapan baru bagi honorer maupun PPPK.
Namun, adanya kejadian PPPK yang tidak digaji karena kontraknya belum diperpanjang menjadi bukti bahwa statusnya rapuh.
Dia menegaskan jika hak-hak PPPK belum sama dengan PNS, itu berarti masih menyisakan masalah baru dalam ASN.
Oleh karena itu, sistem kontrak harus dihilangkan dan DPR wajib paham soal itu. Lalu, segera menyuarakan kepada pemerintah.
"Jangan cuma bersuara saat syahwat lagi meningkat saja. Sebelum pemilu kalian getol bersuara, apa cuma cari simpati dan pencitraan saja?" kritiknya.
Jika mental pejabat publik seperti itu, tambah Ajun, Indonesia tidak bisa maju.
Menuntut para ASN harus begini begitu, tetapi hak-haknya masih dikebiri belum sesuai dengan aturan hukum yang dibuat eksekutif dan legislatif sendiri.
"DPR kalau pemilu selesai jadi impoten, lemah syahwat semua," ujarnya dengan nada geram.
Dia menegaskan status kontrak membuat ASN PPPK seperti tidak ada harganya. ASN kok seperti buruh pabrik saja.
Menurut Ajun, selama sistem kontrak kerja masih berlaku, maka tidak bisa dikatakan PPPK setara dengan PNS.
Saat ini, seluruh ASN PPPK khususnya tenaga kesehatan memohon agar semua ketentuan di UU 20/2023 ditegakkan.
"Kami PPPK nakes memohon cabut status kontrak kerja minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Cukup satu kali saja kontrak sampai usia pensiun," tegasnya.
Terakhir, Ajun mengimbau kepada DPR RI khususnya komisi yang membidangi agar bersuara lantang seperti sebelum pemilu. Sampaikan aspirasi honorer dan PPPK di lapangan.
"Ingatlah kami rakyat sudah bayar pajak untuk menggaji kalian selaku wakil rakyat. Seharusnya kalian selalu getol mengawal seluruh keluh kesah rakyat," pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad