Guru PPPK Jangan Minta Pindah ya, Bakal Ditolak dengan Alasan Apa pun

Kamis, 04 Juli 2024 – 13:22 WIB
Guru PPPK mengajar di ruang kelas. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BIAK - Dinas Pendidikan Biak, Papua, pada 2024 ini mendapat tambahan 385 tenaga guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bertambahnya jumlah guru PPPK untuk menunjang proses belajar mengajar di sekolah negeri.

BACA JUGA: Regulasi PPPK Berpihak kepada Honorer, P1 Swasta Merana

"Untuk penyebaran tugas 385 guru PPPK diprioritaskan untuk satuan pendidikan sekolah negeri di pinggiran kota," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biak Kamaruddin di Biak, Kamis (4/7).

Kamaruddin mengatakan bahwa untuk penempatan guru PPPK, Disdikbud Kabupaten Biak tidak memberikan keistimewaan terhadap guru manapun.

BACA JUGA: Info Terbaru PP Manajemen ASN, Dipastikan Mengatur Penataan Honorer

Sebab, di saat seleksi PPPK, para peserta mengisi sendiri formasi kebutuhan guru pada satuan Pendidikan.

Dengan demikian, ketika surat keputusan pengangkatan PPPK diterima, maka harus melaksanakan tugas sesuai sekolah pilihannya.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024: Ini Kabar Terbaru untuk Formasi Tamatan SMA

Ditegaskan juga bahwa Disdikbud tidak melayani permintaan guru PPPK yang diterima untuk pindah tempat mengajar dengan alasan apa pun.

"Jika tidak bersedia mengajar sesuai sekolah pilihan, disarankan mengundurkan diri dari tenaga PPPK," katanya.

Kamaruddin berharap dengan dipenuhi kebutuhan guru di satuan pendidikan sekolah negeri dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia anak-anak Papua menjadi cerdas, sehat dan berkarakter.

"Kehadiran guru di sekolah juga mempercepat pencapaian Indonesia emas 2045," kata Kamaruddin.

Berdasarkan data Dapodik, jumlah satuan pendidikan di Biak, yakni TK/PAUD 120 sekolah, SD 166 sekolah, SMP 55 sekolah, SMA 19 sekolah, dan SMK 8 sekolah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler