Guru PPPK Tak Langsung Mendapat Tunjangan Sertifikasi, Alasannya Peralihan Data

Selasa, 23 Juli 2024 – 08:19 WIB
Ilustrasi - Guru PPPK tidak langsung mendapatkan tunjangan sertifikasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MUKOMUKO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu akhirnya mencairkan tunjangan sertifikasi untuk 928 guru, baik yang berstatus PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tunjangan sertifikasi guru yang dicairkan itu merupakan pembayaran untuk triwulan kedua April-Juni 2024.

BACA JUGA: Jumlah Pelamar PPPK Hampir 24 Ribu, Terbanyak Tenaga Teknis

"Total anggaran untuk pembayaran tunjangan sertifikasi guru ini sebesar Rp11 miliar lebih," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Epi Mardiani di Mukomuko, Senin (22/7).

Epi menyebutkan, sebanyak 928 guru yang berada di lingkungan pemerintah daerah yang menerima tunjangan guru itu terdiri atas sebanyak 914 orang berstatus PNS dan 14 orang PPPK.

BACA JUGA: Info Terbaru PP Manajemen ASN, Jutaan Honorer Pasti Lega

Dari sebanyak 928 guru di lingkungan pemerintah daerah setempat, masih ada beberapa guru sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang belum menerima pencairan tunjangan sertifikasi guru itu.

"Saat ini masih ada sebanyak 14 guru yang berstatus sebagai PPPK yang belum menerima pencairan tunjangan sertifikasi karena pengajuan pencairan tunjangan sertifikasi guru PPPK ini masih dalam proses," ujarnya.

BACA JUGA: Ekowi: Sudah Akhir Juli, Pendaftaran PPPK 2024 Belum Dimulai, Ada Apakah?

Mereka belum menerima pencairan tunjangan sertifikasi karena 14 orang ini baru saja dilantik beberapa bulan yang lalu, dan saat ini masih proses peralihan data dari sebelumnya sebagai honorer ke PPPK.

Dia menjelaskan bahwa pencairan tunjangan sertifikasi guru ini dilakukan sebanyak empat kali dalam setahun, atau per tiga bulan.

Kabupaten Mukomuko tahun ini mendapatkan alokasi anggaran tunjangan sertifikasi guru dari pemerintah pusat sebesar Rp49 miliar.

Kemudian untuk petunjuk teknis dan pelaksanaan pencairan tunjangan guru itu harus memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang ada.

Para guru yang menerima tunjangan sertifikasi ini, katanya, memiliki tugas dan beban mengajar yang telah diatur sesuai ketentuan yang ada, yakni jam mengajarnya selama 24 jam, lalu guru yang mengajar harus linier dengan sertifikasinya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler