SAMARINDA--Seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial Ms (50) menjadi korban penghakiman massa yang terjadi Jl Gerilya, RT 34, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kamis (6/6) pagi tadi, pukul 10.00 Wita.
Gara-garanya sang guru mencoba membela putranya, Ti (20) yang merusak rumah salah seorang warga setempat. Alhasil, Ms babak belur dihakimi massa.
Menurut keterangan, pagi tadi Ms diketahui mengamuk dan kemudian merusak rumah salah seorang warga. Mengetahui rumahnya di rusak tentu saja korban marah dan kemudian berupaya menangkap Ti dengan dibantu warga setempat.
Namun rupanya upaya pemilik rumah dan warga itu tak membuat nyali Ti ciut, bahkan Ti malah meneruskan perbuatannya. Melihat hal itu warga pun semakin emosi dan makin semangat untuk mengepung dan menangkap Ti. Mereka tidak mengetahui bahwa Ti menderita gangguan jiwa.
Pengepungan itu akhirnya sampai juga di telingan Ms. Hingga kemudian dia datang ke rumah tersebut bermaksud menjelaskan bahwa anaknya itu mengidap gangguan jiwa.
Ms yang menyaksikan hal itu mencoba membela dan mencoba memberitahu kondisi putranya tersebut. Namun warga yang terlanjur naik pitam bukannya mengerti, tetapi malah lantas menghadiahinya dengan bogem mentah.
Pukulan dan tendangan bertubi-tubi pun bersarang di tubuh guru SD tersebut. Namun jiwa kebapakannya membuatnya tak merasakan hal itu. Dia tetap berupaya melindungi putranya tersebut. Beruntung polisi tiba dengan cepat dan mengamankan Ms dari kepungan massa.
"Saya tadinya mau memberitahu kalau anak saya sedang sakit, saya juga membawa kartu keterangan dari rumah sakit," ungkap Ms di Polsekta Samarinda Utara.
Ketua RT 34 Kurdi mengatakan setelah dirembukkan bersama warga di kantor polisi, pihaknya sepakat untuk menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.
"Warga tidak tahu mengenai kondisi kesehatan dia (Ti, Red). Namun pihak keluarga yang bersangkutan mau menyelesaikan persoalan ini dengan musyawarah di rumah Ketua RT," ungkap Kurdi.
Menurut Kurdi, pihaknya juga akan mambantu Ms untuk mengantar putranya untuk dirawat di rumah sakit. "Ya nanti jam 2 kita antar ke rumah sakit," tandas Kurdi. (jin/agi)
Gara-garanya sang guru mencoba membela putranya, Ti (20) yang merusak rumah salah seorang warga setempat. Alhasil, Ms babak belur dihakimi massa.
Menurut keterangan, pagi tadi Ms diketahui mengamuk dan kemudian merusak rumah salah seorang warga. Mengetahui rumahnya di rusak tentu saja korban marah dan kemudian berupaya menangkap Ti dengan dibantu warga setempat.
Namun rupanya upaya pemilik rumah dan warga itu tak membuat nyali Ti ciut, bahkan Ti malah meneruskan perbuatannya. Melihat hal itu warga pun semakin emosi dan makin semangat untuk mengepung dan menangkap Ti. Mereka tidak mengetahui bahwa Ti menderita gangguan jiwa.
Pengepungan itu akhirnya sampai juga di telingan Ms. Hingga kemudian dia datang ke rumah tersebut bermaksud menjelaskan bahwa anaknya itu mengidap gangguan jiwa.
Ms yang menyaksikan hal itu mencoba membela dan mencoba memberitahu kondisi putranya tersebut. Namun warga yang terlanjur naik pitam bukannya mengerti, tetapi malah lantas menghadiahinya dengan bogem mentah.
Pukulan dan tendangan bertubi-tubi pun bersarang di tubuh guru SD tersebut. Namun jiwa kebapakannya membuatnya tak merasakan hal itu. Dia tetap berupaya melindungi putranya tersebut. Beruntung polisi tiba dengan cepat dan mengamankan Ms dari kepungan massa.
"Saya tadinya mau memberitahu kalau anak saya sedang sakit, saya juga membawa kartu keterangan dari rumah sakit," ungkap Ms di Polsekta Samarinda Utara.
Ketua RT 34 Kurdi mengatakan setelah dirembukkan bersama warga di kantor polisi, pihaknya sepakat untuk menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.
"Warga tidak tahu mengenai kondisi kesehatan dia (Ti, Red). Namun pihak keluarga yang bersangkutan mau menyelesaikan persoalan ini dengan musyawarah di rumah Ketua RT," ungkap Kurdi.
Menurut Kurdi, pihaknya juga akan mambantu Ms untuk mengantar putranya untuk dirawat di rumah sakit. "Ya nanti jam 2 kita antar ke rumah sakit," tandas Kurdi. (jin/agi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Hipnotis Diajak Nikah
Redaktur : Tim Redaksi