Seperti yang diberitakan Malut Post (JPNN Group), Rabu (10/10), Guru dan empat IRT itu, dibekuk saat bermain judi menggunakan kartu di rumah milik Melati di Kelurahan Bastiong, Ternate Selatan sekitar pukul 14.15 WIT Selasa (9/10).
Kelima pelaku judi langsung diamankan ke Pos Brimob Polda Malut kemudian diserahkan ke penyidik Reskrim Polres Ternate.
Di tangan kelima pelaku itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp 1,241 juta, dua pasang kartu remi dan empat unit hanphone.
Awalnya, anggota Resmob mendapat informasi dari warga sekitar, bahwa rumah milik Melati, selalu dijadikan lokasi berjudi. Anggota Resmob lantas, melakukan pengintaian. Setelah yakin ada beberapa wanita paruh baya yang sedang berjudi, anggota Resmob langsung melakukan pengrebekan dan menangkap kelima pelaku.
Hingga kini pelaku judi masih menjalani pemeriksaan secara marathon oleh penyidik Reskrim Polres Ternate.Sementara itu, dari keterangan warga sekitar, kelima wanita itu, sudah berulang kali bermain judi di rumah tersebut. Bahkan ada dugaan, masih ada beberapa orang lagi yang sering bermain judi dilokasi itu, namun kebetulan saat pengrebekan tidak ikut bermain.
Warga juga mengaku resah, melihat tingkal laku para orang tua itu. Menurut keterangan warga, selain berjudi, para pelaku kerap menegak minuman keras saat sedang berjudi.(wm10/one)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Curi CPKO, Polisi tak Ditahan
Redaktur : Tim Redaksi