jpnn.com, BOYOLALI - Satuan Narkoba Polres Boyolali, Jawa Tengah, melakukan pemeriksaan untuk pengembangan kasus oknum guru SD, GAS (27), warga Dukuh Plumutan, Desa Salakan, Kecamatan Teras, karena terlibat sebagai kurir narkoba.
"Oknum guru diduga menjadi kurir narkoba ditangkap di rumahnya Dukuh Plumutan, Senin (7/10), karena terbukti membawa sejumlah paket sabu-sabu seberat 14 gram," kata Wakapolres Boyolali Kompol Donny Eko Listiyanto, Selasa (8/10).
BACA JUGA: Polres Serang Kota Sergap Dua Kurir Narkoba, Ini Barang Buktinya
Ia mengungkapkan, informasi tentang penyalahgunaan narkoba tersebut berawal dari laporan dari masyarakat, di mana akan ada transaksi narkoba di Desa Salakan, Kecamatan Teras.
Petugas Satuan Narkoba Polres Boyolali yang menindaklanjuti laporan tersebut kemudian melakukan pengintaian di lokasi.
BACA JUGA: Indra jadi Kurir Narkoba, Dapat Upah Rp 100 Ribu dan Sabu - Sabu Gratis
Saat transaksi itu, petugas kemudian membekuk pelaku. Petugas juga menggeledah rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti, salah satu sejumlah paket sabu-sabu seberat 14 gram.
Petugas juga menemukan satu timbangan digital, sendok plastik, dua pipet kaca bekas pakai, dua sedotan, satu gunting, isolasi, korek api, satu bendel plastik klip warna bening, telepon seluler, kartu ATM, catu daya bekas dimodifikasi untuk sabu-sabu, alat hisap (bong), dan satu sepeda motor Honda Beat Nopol AD-3642-AOD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengambil sabu-sabu di kawasan Kartasura, Sukoharjo, dari seseorang berinisial DN yang hingga saat ini buron. Pelaku mengaku mengambil barang atas perintah orang yang bernisial BW dari Lapas Pati.
"Pelaku ini, mengaku disuruh mengantar barang sabu-sabu dari Kartasura ke Pati. Barang ini, diminta diletakkan ke Alun-Alun Pati, dengan upah sebanyak Rp1 juta setiap mengantar barang," katanya.
Pelaku juga mengaku, dua bulan sebelumnya mengantar sabu-sabu 10 gram dari Solo dengan orang yang sama namun lolos dari petugas.
"Kami melakukan pengembangan, karena masih ada pelaku lainnya yang diduga pemilik barang haram ini," ucapnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti