jpnn.com, MALANG - Satresnarkoba Polres Malang membekuk Indra Abdul Aziz Hasby (22) warga Desa Talok lantaran kedapatan membawa sabu-sabu.
Selama ini dia adalah kurir narkoba yang selalu melayani konsumennya di wilayah Kabupaten Malang.
BACA JUGA: Pegawai RSUD Pengin Nyabu Bareng Pacar di Hotel, Eh yang Datang Malah Polisi
Saat dilakukan penangkapan, Indra baru saja mengambil barang untuk dikonsumsi sendiri dengan harga Rp 400 ribu dari seorang bandar asal Kota Malang yang menjadi majikannya selama ini.
Dalam setiap transaksi Indra mendapatkan upah kisaran Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu untuk sekali antar.
BACA JUGA: Soleh Baru Beli Narkoba, Belum Sempat Ngefly Sudah Dijemput Polisi
"Dalam satu bulan bisa mengumpulkan uang cukup lumayan untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya kepada polisi.
Hal itu dilakoni sudah berbulan-bulan lamanya dan cara gampang mendapatkan hasil dari menjadi kurir narkoba selama ini, dan dilakoni dengan senang hati lantaran dia juga sebagai pemakai.
BACA JUGA: Tak Mau Tertangkap Sendirian, Pria Ini Bocorkan Nama Teman - Teman Nyabunya
Untuk harga Rp 400 ribu, pemesan bisa mendapatkan sekitar 0,5 gram, dan terkadang Indra mendapatkan jatah sabu-sabu dari bandar tanpa membeli sebagai ganti upah yang diterima berupa uang.
Kini, Indra harus meringkuk disel tahanan Polres Malang dan berurusan dengan Satresnarkoba Polres Malang dengan dijerat pasal 114 subsider 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancamannya hingga 12 tahun penjara.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Jujur Kurir Sabu asal Aceh setelah Rekannya Tewas Ditembak Polisi
Redaktur & Reporter : Natalia