Guru Silat Beraksi, Dua Murid jadi Korban, Sampai 10 Kali

Jumat, 20 November 2020 – 11:11 WIB
NK (40), guru silat yang mencabuli dua muridnya saat ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (19/11). Foto: Polres Metro Jakarta Utara

jpnn.com, JAKARTA - Aksi pencabulan kepada anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah DKI Jakarta.

Kali ini aksi bejat itu menimpa dua pelajar FW (18) dan AFF (14) yang dicabuli oleh guru pencak silatnya berinisial NK (40) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

BACA JUGA: Guru Ngaji Cabul Diciduk, Korbannya Semua Perempuan, Mulai Anak SD hingga SMP

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, kedua pelajar tersebut merupakan murid dari NK. Keduanya sudah dicabuli sejak September 2019.

"Kami kumpulkan bukti-bukti untuk menjerat pelaku di antaranya satu, visum et repertum, kemudian pakaian silat dari korban-korban satu dan korban dua termasuk pakaian dalam dari kedua korban," kata Sudjarwoko dalam keterangannya, Kamis (19/11).

BACA JUGA: Mayat di Dalam Lantai Keramik, Posisinya Duduk

Adapun modus pelaku untuk membujuk kedua korbannya ialah perbuatan bejat tersebut untuk menyempurnakan ilmu silat kedua korban.

"Pelaku memberikan iming-iming yaitu muridnya ini akan menyempurnakan ilmunya maka korban harus menuruti apa yang diperintahkan oleh gurunya," ujar Sudjarwoko.

Apabila tidak menuruti perintah pelaku, kedua korban diancam akan kesurupan roh yang disebutnya "Mbah Gimbal".

"Korban ini ditakut-takuti akan mengalami kesurupan yang akan masuk adalah rohnya Mbah Gimbal," ujar Sudjarwoko.

Sudjarwoko menambahkan, pelaku diketahui sudah sebanyak sepuluh kali mencabuli kedua korban.

Aksi pelaku terungkap usai korban mengadu kepada orang tuanya dan dilanjutkan dengan pelaporan ke pihak kepolisian.

Pelaku ditangkap pada Rabu (18/11) dan langsung ditahan di Mapolres Jakarta Utara.

"Tersangka akan diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," tutup Sudjarwoko. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler