Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara meringkus NK (40), seorang guru silat yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua muridnya berinisial FW (18) dan AFF (14) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, aksi pencabulan NK terhadap murid-muridnya sudah dilakukan sejak September 2019.
BACA JUGA: Cemara Hamil 6 Bulan, Sang Pacar Ogah Bertanggung Jawab, Begini Akhirnya
"Total jumlah korbannya tercatat 21 orang. Namun, hanya beberapa korban yang berani melapor ke pihak kepolisian," kata Sudjarwoko dalam keterangannya, Kamis (19/11).
Adapun terhadap FW dan AFF, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak sepuluh kali.
BACA JUGA: Jeritan Anak Perempuan dari Dalam Kamar Bikin Geger, Astaga Ternyata
Modusnya, memberikan iming-iming jika melayani nafsu bejat pelaku, kedua korban akan sempurna ilmu silatnya.
"Pelaku memberikan iming-iming yaitu muridnya ini akan menyempurnakan ilmunya maka korban harus menuruti apa yang diperintahkan oleh gurunya," ujar Sudjarwoko.
BACA JUGA: Pasukan TNI Bergerak Bersama 4 Panser Anoa ke Petamburan, Mencopot Baliho Habib Rizieq
Namun, jika tidak menuruti kemauan pelaku, kedua korban diancam akan kesurupan arwah roh yang disebutnya "Mbah Gimbal".
"Korban ini ditakut-takuti akan mengalami kesurupan yang akan masuk adalah rohnya Mbah Gimbal," lanjut Sudjarwoko.
Pelaku pun ditangkap polisi pada Rabu (18/11), usai orangtua kedua korban mengetahui aksi bejat pelaku dan melaporkannya ke polisi.
"Tersangka akan diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," tutup Sudjarwoko. (mcr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi