Guru Supriyani Diperiksa Propam soal Permintaan Uang Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi

Kamis, 05 Desember 2024 – 09:17 WIB
Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani saat menjalani sidang di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan. Foto: ANTARA/Suwarjono

jpnn.com - Guru honorer Supriyani menghadiri panggilan sebagai saksi di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) itu diperiksa terkait dugaan permintaan uang oleh oknum polisi yang menangani kasusnya.

BACA JUGA: Terungkap Fakta Kapolsek Minta Uang kepada Guru Supriyani, Jumlahnya Lumayan

Kuasa hukum guru honorer Konsel Supriyani, Andri Darmawan mengatakan bahwa pihaknya menerima undangan tersebut pada Selasa (3/11).

Undangan itu terkait dengan permintaan hadirnya Supriyani di Polda Sultra dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam sidang etik mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito Amiruddin.

BACA JUGA: Sarankan Gus Miftah Berhenti Dagang Agama, Akbar Faizal: Cobalah Jualan Es Teh Keliling

"Terkait dengan uang Rp 2 juta dan juga terkait dengan adanya permintaan uang Rp 50 juta (agenda pemeriksaan Supriyani)," kata Andri, Rabu (4/12/2024).

Selain Supriyani, Bid Propam Polda Sultra juga memanggil tiga orang lainnya yang dimintai keterangan sebagai saksi, yakni suami Supriyani, Katiran, Lilis Herlina Dewi selaku rekan Supriyani, dan Kepala Desa Wonua Raya Rokiman.

BACA JUGA: Gus Miftah Goblokin Penjual Es Teh, Kiai Cholil Nafis: Jangan Ditiru ya, Dek

"Kehadiran Supriyani sebagai saksi itu yang akan didalami, total ada empat orang saksi," ujarnya.

Menurut Andri, pihaknya akan menuntaskan perkara Supriyani satu per satu, yang akan dimulai dengan menunggu hasil sidang etik eks Kapolsek dan eks Kanit Reskrim Polsek Baito.

"Nanti kita lihat hasil etiknya seperti apa, kalau ada unsur pidananya kami akan dorong ke laporan pidana, termasuk permintaan uang-uang itu. Kalau memang terbukti di sini, kami akan laporkan pemerasan," tuturnya.

Berdasarkan pantauan ANTARA, guru Supriyani mendatangi Polda Sultra bersama dengan tim kuasa hukum dan suami beserta rekannya dan Kepala Desa Wonua Raya.

Supriyani dan tiga orang saksi lainnya juga masuk ke dalam ruangan sidang pada pukul 10.00 WITA.

Sebelumnya, guru Supriyani telah divovis tidak bersalah atas tuduhan penganiayaan terhadap muridnya yang juga anak polisi di Polsek Baito.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler