jpnn.com, JAKARTA - Hingga hari ke-12 pendaftaran CPNS 2021 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), masih banyak keluhan dari para pelamar.
Para guru swasta maupun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) pun belum bisa memilih formasi seperti yang sudah dilakukan guru honorer K2 maupun nonkategori yang terdata di Dapodik.
BACA JUGA: Pak Cecep: Rekrutmen PPPK 2021 Merugikan Honorer dan Menimbulkan Masalah Baru
Kapan guru swasta dan lulusan PPG bisa mendaftar? Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam portal resminya https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ menyampaikan, guru swasta dan lulusan PPG bisa memilih formasi pada tahap 2 yaitu mulai 18 sampai 24 September 2021.
Disebutkan juga, bagi pelamar yang tidak lulus ujian seleksi kompetensi I bisa memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.
BACA JUGA: Baru 457 Ribuan Pelamar CPNS 2021 dan PPPK yang Sukses Mendaftar
Adapun ketentuan seleksi kompetensi 2 bisa diikuti oleh:
1. Guru non-ASN yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi 1.
BACA JUGA: 4 Menu Baru di SSCASN untuk Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK, Silakan Coba
2. Eks tenaga honorer K2 sesuai database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang tidak lulus seleksi kompetensi 1
3. Guru swasta yang mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.
4. Lulusan PPG yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemendikbudristek.
"Ujian seleksi kompetensi 2 dilaksanakan pada 6 sampai 12 Oktober 2021. Pelamar melaksanakan ujian kompetensi 2 sesuai formasi yang dipilih," bunyi pengumuman dalam portal resmi rekrutmen PPPK guru Kemendikbudristek. (esy/jpnn)
Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad