jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Pusat Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Cecep Kurniadi menyoroti rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK yang ternyata sangat berbeda dengan 2019.
Pada 2021 ini, ujar Cecep, ini persyaratan rumit dan formasinya tidak maksimal.
BACA JUGA: Pemprov Sumut Tiba-Tiba Membatalkan Rekrutmen PPPK 2021, Guru Honorer Menjerit
"Saya kira dengan formasi yang tidak maksimal dan sistem seperti ini malah akan menambah masalah baru," kata Cecep kepada JPNN.com, Minggu (11/7).
Dia membeberkan sejumlah masalah dalam rekrutmen PPPK 2021 yang merugikan honorer.
BACA JUGA: 4 Menu Baru di SSCASN untuk Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK, Silakan Coba
Di antaranya, kurangnya formasi masing-masing daerah yang tidak sesuai dengan jumlah riil honorer akan membuat peserta mencari formasi yang ada.
"Tidak menutup kemungkinan satu formasi diperebutkan 10 sampai 100 orang," ungkap Cecep.
BACA JUGA: Banyak Guru Honorer K2 Dijegal di Tahap Pendaftaran PPPK 2021, Bu Titi Meradang
Dia mengatakan dengan sistem tempat formasi yang sudah ditentukan di instansi mana saja, maka bisa terjadi guru A yang tidak ada formasi di sekolahnya akan mendaftar di formasi yang ada di sekolah B.
Jika dalam tes nanti guru A yang lulus, terang Cecep, maka guru B pasti akan kehilangan jam mengajarnya bahkan mungkin mengundurkan diri.
Selain itu, lanjut dia, sekolah asal guru A yang dikarenakan guru A-nya pindah ke sekolah B, akan mencari lagi penggantinya.
Misalnya, dengan mengangkat honorer baru untuk menutupi kekurangan. Hal ini berakibat akan ada honorer baru.
"Itu bisa saja terjadi massal," tegasnya.
Cecep menambahkan kalau alasannya yang diutamakan adalah guru di sekolah (induk) yang ada formasinya, ini bisa saja terjadi ketidakadilan.
Bisa saja guru induk tersebut masa kerjanya belum lama.
Sementara, guru honorer yang lain dan tidak ada formasi di sekolahnya sudah puluhan tahun juga ingin mendaftar PPPK 2021.
Menurut Cecep, jika formasinya minim, maka jangan dimunculkan tempat-tempat formasinya.
Biarkan saja honorer ditempatkan di sistemnya di sekolah masing-masing.
"Jadi, misalnya kuotanya cuma 200 dan yang lulus 200. Berarti yang lulus itu menempati sekolah sendiri, sehingga yang lulus tidak akan pindah ke tempat lain, sedangkan yang tidak lulus, sementara masih bekerja di sekolah masing-masing," tuturnya.
Cecep menyatakan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengangkatan PPPK guru terutama Pasal 29 Ayat 2 Poin a, b, dan c sangat merugikan guru honorer yang sudah lama mengabdi. Apalagi, kata dia, kuota untuk mereka sedikit. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad