jpnn.com - KUDUS - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq menyebut guru swasta yang diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa ditempatkan kembali di sekolah asalnya.
Menurut dia, usulan tersebut sudah mendapatkan lampu hijau dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
Dia mengakui bahwa sebelumnya memang banyak menerima keluhan soal guru swasta yang diangkat sebagai PPPK ditugaskan di sekolah negeri.
Padahal, kata dia, sekolah swasta juga membutuhkan tenaga guru. Oleh karena itu, sekolah swasta berharap bantuan pemerintah terkait hal tersebut.
BACA JUGA: Wahai Para Guru PPPK, SK Menteri Segera Terbit, Siap-siap ya
"Nantinya, guru swasta yang diangkat sebagai PPPK bisa ditempatkan kembali di sekolah asalnya," ujarnya saat kunjungan kerja di Kudus, Jumat (29/11).
Dia mengatakan bahwa jika berbicara pendidikan bermutu untuk semua, pemerintah tidak boleh membedakan baik itu sekolah swasta atau negeri.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
Menurut dia, salah satu kendala membangun pendidikan bermutu adalah redistribusi guru.
Meskipun dari sisi rasio guru dan siswa di tingkat sekolah dasar hingga menengah cukup ideal, tetapi terjadi penumpukan guru di suatu daerah dan sekolah tertentu.
Oleh sebab itu, muncul kebijakan soal guru sekolah yang diangkat PPPK bisa ditempatkan di sekolah asalnya.
"Kebijakan tersebut tentunya bisa membantu redistribusi guru," ungkapnya.
Dia mengatakan dalam pengambilan kebijakan tersebut ada yang pro dan kontra.
Akan tetapi, pihaknya juga membutuhkan kerja sama daerah.
Sebab, keberlangsungan dan keberhasilan pendidikan nasional sangat tergantung dukungan dan kerja sama kepala daerah.
Pada kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan soal usulan dalam perbaikan gedung sekolah yang nantinya bisa diserahkan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, bukan ke Kementerian PUPR.
"Kami sudah lapor ke presiden, bisa tidak ke depannya skema dialihkan ke Kemendikdasmen agar pengurusannya lebih cepat dan memberdayakan masyarakat lokal," ujarnya.
Jika rehabilitasi sekolah ditangani pihak sekolah masing-masing, kata dia, nantinya ada supervisi, pengawasan, dan monitoring dari Kemdikdasmen agar kualitas pembangunan tetap terjaga. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi