Wahai Para Guru PPPK, SK Menteri Segera Terbit, Siap-siap ya

Jumat, 29 November 2024 – 09:19 WIB
Guru PPPK bisa ditugaskan di sekolah swasta. Ilustrasi Foto: Ama for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengenai guru PPPK bisa mengajar di sekolah swasta, bukan lagi sekedar wacana.

Abdul Mu'ti mengatakan akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri terkait penugasan terbaru guru berstatus ASN, termasuk yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajar di sekolah swasta.

BACA JUGA: Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi

Dia menerangkan SK Menteri yang akan keluar dalam waktu dekat tersebut nantinya akan memberikan kesempatan kepada guru berstatus ASN untuk tidak hanya mengajar di sekolah negeri. Namun, juga sekolah swasta.

“Untuk meningkatkan kualitas pendidikan, mulai tahun 2025 akan diterbitkan kebijakan yang memungkinkan para guru bekerja dengan lebih leluasa, termasuk kebijakan yang memungkinkan para guru bekerja tidak hanya di sekolah negeri. Namun, juga sekolah swasta,” kata Mu'ti dalam sambutannya pada acara puncak Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta International Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur pada Kamis (28/11).

BACA JUGA: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya

Abdul Mu’ti menjelaskan kebijakan tersebut merupakan respons pihaknya atas aspirasi para guru dan masyarakat, khususnya penyelenggara pendidikan swasta yang menginginkan adanya pemerataan distribusi guru.

Sebelumnya pada Senin (11/11), Mu'ti mengatakan pihaknya akan mengevaluasi penempatan guru PPPK, guna mengatasi permasalahan ketidakmerataan distribusi guru.

BACA JUGA: 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok

Dijelaskan bahwa pihaknya mendapatkan laporan serupa terkait permasalahan yang ditimbulkan akibat penempatan guru PPPK yang sebelumnya hanya ditempatkan di sekolah negeri.

Abdul Mu'ti juga mengungkapkan, salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah ada beberapa sekolah di satu wilayah yang mengalami kelebihan formasi guru PPPK, sementara ada sekolah swasta di wilayah yang sama justru mengalami kekurangan formasi guru PPPK.

Padahal data yang dihimpun oleh pihaknya menemukan bahwa rasio perbandingan jumlah guru di Indonesia sudah cukup ideal, yakni satu berbanding 15.

Namun begitu, dia tidak memungkiri masih menemukan sekolah yang hanya memiliki satu guru saja, khususnya di sekolah swasta, akibat dari distribusi formasi guru PPPK yang tidak merata. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler