Guru Tidak Lagi Mengajar Tatap Muka 24 Jam, Aktif di Masyarakat Dihitung

Selasa, 10 Desember 2024 – 07:49 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan mengenai kebijakan terbaru, salah satunya guru tidak perlu lagi mengajar tatap muka 24 jam sepekan. Ilustrasi Foto: Humas Kemendikdasmen

jpnn.com - JAKARTA – Berikut ini penjelasan mengenai kebijakan terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2025, di mana guru tidak perlu lagi harus mengajar tatap muka 24 jam dalam sepekan.

Kebijakan terbaru itu dituangkan dalam Surat Edaran Bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tentang Sistem Informasi Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

BACA JUGA: Mulai 1 Januari 2025, Guru Tak Perlu Mengajar Tatap Muka 24 Jam

Penandatanganan SE Bersama tersebut diselenggarakan pada Senin (9/12) di Jakarta, disebut sebagai manifestasi arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita ke-4, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

Di mana Presiden Prabowo menekankan pentingnya peningkatan mutu pendidikan melalui penguatan kualitas, kompetensi, dan kinerja ASN di lingkungan pendidikan.

BACA JUGA: Mendikdasmen Abdul Muti: Akan Ada Guru PPPK yang Mengajar di Sekolah Swasta

Penandatangan Surat Edaran Bersama dilanjutkan dengan peluncuran Sistem Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Surat Edaran Bersama dimaksud mengatur tentang sistem informasi pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang terintegrasi dengan sistem nasional.

BACA JUGA: Mendikdasmen Abdul Muti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan

Keterangan resmi Humas BKN menjelaskan bahwa sistem informasi pengelolaan kinerja ini dirancang untuk mendukung pengelolaan kinerja ASN sesuai dengan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2022.

Upaya ini diharapkan dapat menghasilkan generasi muda yang andal, yang dalam jangka panjang akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

Dalam sambutannya, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan tantangan dalam interoperabilitas dua sistem informasi kinerja khususnya dalam pemadanan data dan penyesuaian proses bisnis.

“Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan data yang akurat dan sistem yang terintegrasi dengan baik,” kata Haryomo.

Haryomo menambahkan, sistem informasi kinerja ini membantu mengurangi beban administrasi guru dan kepala sekolah.

Selain itu, sistem informasi terbaru akan terintegrasi dengan layanan kinerja BKN untuk mendukung berbagai sistem layanan kepegawaian.

“Kami berharap, BKN dan Kemendikdasmen dapat terus berkolaborasi untuk membangun sistem pendidikan yang inklusif dan berkualitas, demi masa depan bangsa yang lebih baik,” kata Haryomo.

Hingga Tahun 2024, sebanyak 1.464.484 atau 81% data kinerja guru dan kepala sekolah telah berhasil teralirkan melalui kolaborasi data antara Satu Data ASN dan Satu Data Dikbudristek, sebagai bagian dari implementasi Satu Data Indonesia.

Keberhasilan ini merupakan hasil dari kolaborasi antara BKN dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan para pihak pendukung lainnya.

Pada Tahun 2025, untuk jabatan fungsional pengawas sekolah akan dimasukkan dalam layanan kinerja ini. Pengawas sekolah memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas Pendidikan melalui pengawasan akademik dan manajerial. Penambahan layanan ini merupakan Langkah strategis untuk memastikan seluruh komponen Pendidikan mendapatkan dukungan yang optimal.

Guru Tak Perlu Lagi Mengajar Tatap Muka 24 Jam

Dalam kesempatan tersebut, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa mulai tahun 2025 akan diberlakukan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang lebih sederhana.

Dengan tiga kemudahan dalam pengelolaan kinerja tahun 2025, para guru tidak perlu menghabiskan waktu memenuhi pengelolaan e-Kinerja.

“Sekali lagi kami tekankan bahwa perubahan ini dirancang untuk memberi ruang bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah agar dapat fokus pada tugas utamanya, yaitu menciptakan pembelajaran yang berpusat pada murid, sekaligus tetap mendukung semangat belajar sepanjang hayat dengan pendekatan yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan dan tantangan di lapangan,” kata Abdul Mu’ti.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan bahwa pembaruan pengelolaan kinerja ini sebagai jawaban permintaan Presiden Prabowo agar birokrasi tidak ribet.

Dia menegaskan perubahan ini bukan untuk melonggarkan para guru, tetapi mengembalikan tugas dan fungsi guru yang sesungguhnya.

"Ada perubahan-perubahan pemenuhan jam mengajar 24 jam sepekan. Sebelumnya, mereka harus mengejar dari lonceng ke lonceng. Sekarang tidak lagi, " ujarnya.

Guru tidak lagi mengajar tatap muka 24 jam, tetapi bisa diisi dengan membimbing. Sebab, selama ini tugas membimbing terabaikan.

Dia menjelaskan proses memenuhi kompetensi atau pelatihan-pelatihan itu menjadi bagian dari pemenuhan 24 jam mengajar.

"Keaktifan guru di masyarakat, di sekolah, ikut organisasi profesi juga akan dihitung juga. Paling penting lagi, laporan ini dilaporkan satu tahun sekali, tidak lagi dua kali setahun," terangnya.

Dengan cara ini, kata Abdul Mu’ti, guru akan lebih aktif sebagai pengajar, pembimbing, aktif di masyarakat dan sekolah. Guru lebih fokus mengerjakan tugasnya. (sam/esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler