Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Akan Ada Guru PPPK yang Mengajar di Sekolah Swasta

Jumat, 29 November 2024 – 09:55 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Foto: Humas Kemendikdasmen

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyampaikan kabar baik untuk guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Mu'ti menyatakan bahwa akan mengeluarkan surat keputusan menteri terkait penugasan terbaru guru berstatus aparatur sipil negara (ASN), termasuk yang statusnya PPPK, mengajar di sekolah swasta. Hal itu guna meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air.

BACA JUGA: Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi

Mu'ti mengatakan SK menteri yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat itu, nantinya akan memberikan kesempatan kepada guru berstatus ASN untuk tidak hanya mengajar di sekolah negeri, namun juga sekolah swasta.

“Untuk meningkatkan kualitas pendidikan, mulai 2025 akan diterbitkan kebijakan yang memungkinkan para guru bekerja dengan lebih leluasa, termasuk kebijakan yang memungkinkan para guru bekerja tidak hanya di sekolah negeri, namun juga sekolah swasta,” kata Mu'ti dalam sambutannya pada acara puncak Hari Guru Nasional 2024 di Jakarta International Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur pada Kamis (28/11).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan respons pihaknya atas aspirasi para guru dan masyarakat, khususnya penyelenggara pendidikan swasta, yang menginginkan adanya pemerataan distribusi guru.

Sebelumnya, Mu'ti pada Senin (11/11), mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi penempatan guru berstatus PPPK guna mengatasi permasalahan ketidakmerataan distribusi guru.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK, Ada yang Cawe-Cawe, Dinilai Sangat Merusak

Dia menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan serupa terkait permasalahan yang ditimbulkan akibat penempatan guru PPPK yang sebelumnya hanya ditempatkan di sekolah negeri.

Mu'ti juga menyebutkan salah satu permasalahan yang ditimbulkan ialah ada beberapa sekolah di satu wilayah yang mengalami kelebihan formasi guru PPPK.

Sementara, ada sekolah swasta di wilayah yang sama justru mengalami kekurangan formasi guru PPPK.

Padahal, dari data yang dihimpun oleh pihaknya menemukan bahwa rasio perbandingan jumlah guru di Indonesia sudah cukup ideal, yakni satu berbanding 15. 

Namun begitu, dia tidak memungkiri masih menemukan sekolah yang hanya memiliki satu guru saja, khususnya di sekolah swasta, akibat dari distribusi formasi guru PPPK yang tidak merata. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler