Guru Tidak Punya NUPTK Bisa Menikmati Dana BOS Hanya saat Pandemi COVID-19

Minggu, 05 Juli 2020 – 13:35 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifah dalam webinar membahas masalah guru honorer. Foto: tangkapan layar Webinar

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifah mengungkapkan, syarat guru-guru mendapatkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) selama masa pandemi COVID-19 lebih ringan.

Salah satunya guru tidak harus memiliki Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan (NUPTK). Besarannya pun tidak dibatasi maksimal 50 persen, tetapi bisa lebih dari itu.

BACA JUGA: Mendikbud Nadiem Ajak PNS dan Honorer Jadi Guru Penggerak

Sayangnya, syarat tidak ada NUPTK itu, kata Ledia, hanya berlaku saat pandemi COVID-19. Bila COVID-19 sudah tertangani, syarat NUPTK akan diberlakukan.

"Syarat NUPTK kan diatur dalam Permendikbud 18/2020. Nah, karena COVID-19, guru-guru ini harus dibantu untuk membeli pulsa dan lainnya. Selain itu syarat mendapatkan BOS juga harus dibuat mudah makanya keluarlah Permendikbud 19/2020," jelas Ledia saat jadi pembicara dalam webinar bertema Masa Depan Guru Honorer: Kualitas dan Kesejahteraannya yang dibesut Pena Bakti Institut dan BEM UNS 2020 baru-baru ini.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jokowi Diminta Tiru Bu Risma, Ini Nama Menteri yang Perlu Diganti, Kami Kejar!

Dia menjelaskan, selama COVID-19, guru-guru honorer dan tenaga kependidikan sangat terdampak. Mereka kesulitan mendapatkan dana tambahan untuk mencukupi kebutuhan.

Di satu sisi, kewajiban mereka sebagai tenaga pendidik harus dilakukan. Untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ), guru-guru honorer harus membeli pulsa.

BACA JUGA: Gubernur Anies, Berikanlah Jatah 5 Persen PPDB Untuk Anak Guru Honorer

"Komisi X mendesak itu kepada Mendikbud Nadiem Makarim agar dibuatkan regulasi untuk membantu guru-guru honorer ini makanya keluarlah Permendikbud 19/2020," terangnya.

Permendikbud 19/2020, lanjut politikus PKS ini, hanya berlaku saat pandemi COVID-19. Bila sudah tertangani, aturan yang lama (Permendikbud 18/2020) tetap diberlakukan lagi.

"Jadi jangan salah, Permendikbud 19/2020 hanya untuk kebijakan selama pandemi COVID-19," tegasnya.

Sementara Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih mengungkapkan, tidak semua guru honorer merasakan kenaikan gaji dari dana BOS. Begitu juga pulsa, tidak semua guru honorer bisa mendapatkannya

"Yang aturan BOS 50 persen saja kami belum icip kok, tetiba sudah diganti aturan baru lagi. Kami cuma dengar informasi yang enak-enak tetapi realisasinya enggak ada," ucap Titi. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler