Guru Tidak Tetap Datangi DPRD, Protes Isi PP Manajemen PPPK

Kamis, 13 Desember 2018 – 07:58 WIB
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Penolakan terhadap PP Manajemen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) juga datang dari Guru Tidak Tetap (GTT) di Jawa Timur.

Puluhan perwakilan GTT dari berbagai daerah di Jawa Timur menyampaikan sikap penolakan itu, dengan mendatangi gedung DPRD Jatim.

BACA JUGA: Berita Terbaru seputar Seleksi Calon PPPK

“Kami menilai PP tersebut tidak adil karena hak GTT yang lama disamakan dengan guru yang baru lolos rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K),” ujar Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PGRI Jatim, Edi Suyatno, Senin (10/12)

Ia mengaku dalam PP 49/2018 tidak mengatur perlakuan khusus bagi GTT yang sudah lama mengabdi saat menjadi PPPK nantinya.

BACA JUGA: Reni Minta Tes Honorer K2 Tua jadi PPPK Sekadar Formalitas

Hak PPPK dari GTT yang lama mengabdi, sama dengan PPPK dari jalur umum. Mengingat dalam rekrutmen memperbolehkan usia 20 tahun hingga pensiun kurang setahun

“Aturan ini tidak adil. Mereka yang lama itu rugi karena sudah mengabdi sudah puluhan tahun, haknya sama dengan yang baru lulus rekrutmen PPPK. Sehingga kami merasa GTT yang lama tidak diperhatikan,” tegasnya

BACA JUGA: Catat nih Jadwal Pendaftaran Calon PPPK

Tak hanya itu saja, ketidakadilan PP tersebut juga karena PPPK tidak termasuk pegawai yang menjaga tata usaha, laboratorium dan penjaga sekolah. Menurutnya yang lebih ironis lagi adalah pemerintah menerapkan kontrak kerja setahun sekali, dan akan diperpanjang apabila kinerjanya baik.

“Pemerintah seharusnya menghapus sistem perpanjangan kontrak setiap tahun sekali. Kontrak seharusnya sekali sampai purna tugasnya. Atau langsung saja diakui sebagai ASN karena pemerintah menganggap sama dengan ASN,” jelasnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Suli Da’im mengatakan, hal yang wajar jika GTT resah dengan adanya PP 49. Sebab teken kontraknya satu tahun sekali, bukan sekali dalam pengabdiannya. Pemerintah seharusnya memberi SK pengangkatan PPPK hingga purna tugas guru tersebut.

“Karena hal ini menyangkut masa depan GTT maka sangat dikhawatirkan menimbulkan persoalan sendiri bagi para guru honorer itu. Kami di Komisi E akan menyampaikan ke pemerintah pusat agar menghapus system kontrak setahun sekali,” katanya. (mus/rud)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah SBY Sebut Ketum PGRI Kurang Informasi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler