Guru Wajib Mengikuti PPG

Minggu, 09 Februari 2014 – 05:44 WIB

jpnn.com - BENGKULU -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mewajibkan seluruh guru untuk mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Hal itu akan secara otomatis dibarengi pemberian gelar profesi kepada guru yakni title Gr. Gelar profesi itu menambah panjang gelar akademik sebelumnya, yakni SPd.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M. Nuh mengatakan pemberian gelar profesi guru itu terjadi setelah yang bersangkutan lulus PPG.  Namun ditekankan olehnya yang paling penting dari PPG ini adalah pendalaman ilmu yang dimiliki calon guru. Sebab menurutnya, seorang S.pd masih belum bisa disebut sebagai guru sebelum lulus dari PPG dan sertifikasi guru nanti. Sehingga, seluruh S.pd diwajibkan mengenyam kembali bangku kuliah sebelum terjun menjadi guru.

BACA JUGA: Mayoritas Honorer K2 Guru, Kok Mendikbud Diam Saja?

"Sama seperti lulusan kedokteran. Gelarnyakan S.ked (gelar akademik, red), itu mereka masih belum boleh nyuntik. Makanya,mereka harus mengambil pendikan profesi biar jadi gelar dr (gelar profesi) di depan. Sama, guru kan juga profesi seperti dokter," tutur Nuh kemarin.

Dalam PPG nanti, bahan ajar yang akan diberikan akan lebih terfokus pada praktek mengajar. Hal ini diharapkan bisa memperbaiki praktek mengajar guru yang ada di Indonesia. Dengan Lama PPG pun akan disamakan dengan pendidikan profesi lainnya, yakni 1-2 tahun.

BACA JUGA: Pengawasan Ujian SD Pakai Sistem Silang

Sementara untuk guru-guru S.pd yang ada saat ini, Nuh akan memberikan waktu untuk proses penyesuaian. "Yang udah ngajar kita akan kasih waktu," tandasnya. (mia)

BACA JUGA: Calon Guru Relawan Dipungli Rp10 Juta

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Profesional Diganjar Gelar Gr


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler