Gus Antara Selingkuhi Istri Orang, Kirim Foto dan Video Mesum

Senin, 04 Januari 2021 – 13:29 WIB
Terdakwa IB Suka Antara Manuaba saat sidang online dengan agenda pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - IB Suka Antara alias Gus Antara nekat berselingkuh dengan Ni Putu A yang merupakan istri sah korban I Nyoman B.

Bahkan, selain menyelingkuhi istri Nyoman B, Gus Antara juga mengancam akan membunuh korban.

BACA JUGA: Sepasang Kekasih Berada di Kamar Indekos, Ita Terkejut, Teriak Histeris

Sebelum mengancam korban Nyoman B, Gus Antara terlebih dulu mengirim foto dan video mesumnya dengan Ni Putu A.

Karena tidak digubris, terdakwa emosi dan mengancam korban. Hal itu terungkap dalam dakwaan JPU I Gede Agus Suraharta belum lama ini.

BACA JUGA: Tragis, Mahasiswa Tewas di Kawasan Puncak

Di hadapan sidang yang dipimpin hakim Kony Hartanto, JPU Agus mendakwa terdakwa dengan dua dakwaan berbeda.   

Dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang (ITE) dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun.

BACA JUGA: Jelang Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq, Barakuda, TNI-Polri Sudah Siaga

Dakwaan kedua, terdakwa didakwa Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.

Hakim Kony yang memimpin sidang sempat dibuat gemas dengan ulah terdakwa yang menyelingkuhi istri korban, kemudian mengirimkan foto dan video pada korban.

“Niat kamu itu apa? Selingkuh sama istri orang, tapi kamu kirim foto sama videonya,” ujar hakim Kony dengan nada geregetan.

“Saya kesal, pak. Dia (saksi) memblokir WA saya, jadinya saya enggak bisa menghubungi dia,” ketus terdakwa.

“Selingkuh itu biasanya kan diam-diam, ini kok malah diumbar. Tujuan kamu apa?” kejar hakim Kony.

“Saya kesal, Pak,” cetus terdakwa. (rb/san/mus/JPR)

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler