Gus Halim: BUM Desa Bersama Siap Ekspor Anggrek

Rabu, 01 Februari 2023 – 21:14 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar (Gus Halim). Foto: Kemendes PDTT.

jpnn.com, BINTAN - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menyatakan BUM Desa Bersama sedang mempersiapkan ekspor perdana.

Langkah itu dilakukan setelah BUM Desa dan BUM Desan Bersama miliki badan hukum, sehingga lebih mudah menjalin kerja sama.

BACA JUGA: Gandeng ASEAN, Kemendes PDTT Optimalkan Pembangunan Desa di Kawasan Perbatasan

Adapun badan hukum itu, yaitu Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan mendapat legal standing, BUM Desa dan BUM Desa Bersama dengan mudah menjalankan usaha, bahkan tidak hanya lokal desa melainkan dapat menjalankan aktivitas ekspor hasil produksi.

BACA JUGA: Kemendes PDTT Raih Peringkat 4 Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022

“Kami sedang menyiapkan BUM Desa Bersama untuk ekspor anggrek,” kata Abdul Halim Iskandar di sela-sela sarasehan bersama pemilik BUM Desa di Teluk Bakau, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (1/2).

Pria yang akrab disapa Gus Halim menambahkan selama ini BUM Desa Bersama mengalami kendala ekspor karena terdapat jenis-jenis anggrek tertentu yang boleh diekspor.

BACA JUGA: Kemendes PDTT Bakal Revitalisasi 619 Kawasan Transmigrasi

Gus Halim melakukan terobosan dengan menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Paguyuban Anggrek Indonesia untuk membahas rencana ekspor tersebut.

“InsyaAllah Maret atau April kami akan laksanakan ekspor perdana yang dikelola oleh BUM Desa Bersama, dan beberapa BUM Desa juga melakukan ekspor,” ungkapnya.

Posisi BUM Desa dan BUM Desa bersama juga diperkuat dengan diluncurkannya operasional aplikasi Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM).

BUM Desa dan BUM Desa Bersama disejajarkan dengan perusahaan lainnya, dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan NIB, sehingga lebih muda mendapat investor.

“Eksistensi, legalitas, dan keberadaan BUM Desa semakin diakui secara konstitusional,” tegas Gus Halim. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gus Halim Minta Pejabat Kemendes PDTT Tak Hanya Sibuk di Kantor


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler