jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar optimistis peresmian tiga provinsi atau daerah otonomi baru (DOB) di Papua akan mempercepat pemerataan pembangunan dan perdamaian di Bumi Cendrawasih.
Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini juga meyakini dengan pemekaran provinsi, masyarakat Papua akan lebih sejahtera, karena bisa memperpendek rentang kendali pelayanan pemerintah.
BACA JUGA: Gus Halim Beberkan Kebijakan Baru Pemanfaatan Dana Desa 2023, Kepala Desa Wajib Catat
"Harapannya tidak perlu ada konflik antara pegunungan sama pesisir. Kemarin kan selalu begitu. Sekarang sudah punya kekuasaan sendiri, punya wilayah sendiri jadi enggak perlu berebut," ujar Gus Halim ini saat audiensi dengan penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey di Jakarta, Selasa (15/11).
Selain itu, lanjut Gus Halim, kepala daerah di masing-masing wilayah bisa semakin fokus pada perbaikan kesejahteraan masyarakat sehingga penyelesaian konflik maupun kesalahpahaman akan lebih mudah terselesaikan.
BACA JUGA: Pesan Gus Halim Saat Menghadiri Wisuda INSUD Lamongan, Ada 3 Hal Penting
"Ya mudah-mudahan bisa lebih kondusif. Penanganan masalah juga bisa lebih mudah karena sendiri-sendiri," harap Gus Halim.
Senada juga diyakini Pj Wali Kota Frans Pekey yang menyebutkan bahwa tiga provinsi tambahan tersebut merupakan wujud perhatian pemerintah terhadap Papua.
BACA JUGA: Hadiri Ajang International Book Fair, Gus Halim Kampanyekan Pentingnya Literasi
Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di Jayapura ini juga mengucapkan terima kasih kepada Gus Halim atas dana desa yang sudah tersalurkan serta keberadaan pendamping desa.
“Sekarang kelihatan mana lokasinya, siapa yang tanggung jawab. Terima kasih kami dapat dana desa. Pendampingannya juga sudah ada, ada pendamping,” kata Frans.
Seperti diketahui, Kemendagri telah meresmikan tiga provinsi baru di Papua, yakni Papua Selatan beribu kota di Merauke, Papua Tengah beribu kota di Nabire, dan Papua Pegunungan beribu kota di Jayawijaya.
Dasar penetapan 3 provinsi baru tersebut adalah UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Dengan adanya tiga provinsi baru ini maka total jumlah provinsi di Indonesia menjadi 37 dengan 36 di antaranya penerima dana desa.
Namun demikian hal ini akan disesuaikan dengan regulasi yang ada berikut dengan struktur serta kebijakan pemerintahannya.(mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi