jpnn.com, SUKABUMI - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengadakan tasyakuran dalam rangka memperingati Sewindu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa.
Tasyakuran Sewindu UU Desa itu digelar di Kampung Adat Kasepuhan Ciptagelar, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Jumat (14/1).
BACA JUGA: Kemendes PDTT Pilih Desa Sirnaresmi untuk Peringati Sewindu UU Ini
Mentari Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar bersama Nyai Lilik Umi Nashriyah menghadiri tasyakuran, didampingi Ketua Kasepuhan Ciptagelar Abah Ugi Sugriana Rakasiwi, Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid dan tokoh masyarakat Ciptagelar.
"Saya bersyukur karena inilah yang harus dilestarikan di Indonesia dan ini selalu yang saya katakan bahwa pembangunan desa harus bertumpu pada akar budaya," kata Gus Halim, panggilan akrab Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Gus Halim Jelang Peringatan Sewindu UU Desa
Dia menyampaikan ke Abah Ugi bahwa melestarikan dan mengembangkan warisan nilai-nilai luhur Indonesia dengan segala kearifan lokalnya, bukanlah sebuah pekerjaan yang ringan.
"Itulah makanya Sewindu Undang-Undang Desa dilaksanakan di Kasepuhan Ciptagelar, untuk memberikan dukungan sekaligus inspirasi bagi tokoh adat untuk mempertahankan bahkan mengembangkan nilai-nilai luhur warisan para leluhur kita," kata Gus Halim. (mcr18/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA JUGA: Kemendes Ungkap Dampak Positif Berlakunya UU Desa
Redaktur : Boy
Reporter : Mercurius Thomos Mone