jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan, Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 memberikan dampak luar biasa bagi percepatan pembangunan desa.
Gus Halim menjelaskan, indeks desa membangun (IDM) merupakan perangkat untuk mengukur percepatan pembangunan desa.
BACA JUGA: Kemendes PDTT Gagas Program Desa Peternakan Terpadu
Salah satu indikatornya, kian meningkatnya jumlah desa mandiri dan berkurangnya desa tertinggal serta sangat tertinggal.
“Ada 3.269 desa mandiri atau 4 persen. Ini meningkat dari 2020 yang hanya 1.741 desa mandiri atau 2,49 persen dari 74.961 desa seluruh Indonesia. Kami bersyukur dan bangga dengan raihan prestasi ini,” ujar Gus Halim saat meninjau persiapan peringatan sewindu Undang-Undang Desa di Jakarta pada Rabu (12/1).
BACA JUGA: Dukungan Penguatan BUMDes Meluas, Kemendes PDTT Jajaki Kerja Sama dengan ISSF
Gus Halim menjelaskan, indeks desa membangun (IDM) merupakan perangkat untuk mengukur percepatan pembangunan desa.
Menurut dia, untuk menuju desa maju maupun mandiri, diperlukan ketepatan intervensi dalam kebijakan untuk pembangunan berkelanjutan.
BACA JUGA: Kemendes Minta ISSF Tak Hanya Fokus Pada Benefit BUMDes
“Ketepatan ukuran ini penting karena IDM terdiri atas indeks ketahanan sosial (IKS), indeks ketahanan ekonomi (IKE), serta indeks ketahanan lingkungan (IKL). Hasil dari laporan tersebut kemudian dijadikan dasar regulasi untuk mewujudkan 51,2 persen desa mandiri pada 2024,” tegasnya.
Desa mandiri yang disebut Gus Halim mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar, infrastruktur memadai, serta punya pelayanan umum dan pemerintahan yang sangat baik.
Desa mandiri memiliki indeks pembangunan desa (IPD) lebih dari 75 dalam skala 1 sampai 100.
Di antara 74.961 desa, hanya 3.269 yang berstatus desa mandiri.
“Perlu lebih banyak lagi desa yang bisa mandiri. Salah satunya, lewat program smart village,'' katanya.
Berdasarkan hasil IDM, jumlah desa mandiri meningkat 1.528 desa jika dibandingkan dengan 2020.
Sementara itu, ada 3.409 desa maju. Jumlah desa berkembang menurun 1.946 desa dan ada 3.299 desa tertinggal.
Jumlah desa tertinggal dan berkembang menurun. Sebab, status menjadi desa maju dan mandiri meningkat.
Pada pemutakhiran IDM 2021, didapati empat desa yang tidak memenuhi kriteria pembentukan desa.
Kriteria tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang meliputi unsur pemerintahan, wilayah, dan penduduk.
Empat desa tersebut, antara lain, Desa Butu Jaya, Renokenongo, Kedungbendo, dan Wonorejo.
“Keberhasilan dan kelancaran pemutakhiran IDM yang dicapai pada 2021 adalah hasil kolaborasi bersama dengan seluruh stakeholder,'' ucapnya.
Untuk memperingati delapan tahun lahirnya UU Desa, Kemendes PDTT menggelar acara peringatan di Kasepuhan Ciptagelar, Desa Sirnaresmi, Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu (15/1). Acara tersebut bertema Percaya Desa, Desa Bisa. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi