jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim menegaskan payung hukum diperlukan pemerintah desa untuk mengatur segala hal yang lebih luas berkaitan dengan pembangunan di wilayahnya.
Salah satunya kewenangan pemerintah desa dalam mengatur dan mengurus alokasi dana pembangunan desa yang bersumber dari APBN.
BACA JUGA: PKN STAN dan Kemendes PPDT Berkolaborasi, Susun Laporan Keuangan Bum Desa
“Kalau perpanjangan jabatan kepala desa tersebut hanya sebagai urusan teknis. Jadi yang terpenting bagaimana UU Desa itu mengatur keleluasaan desa dalam perencanaan dan pemanfaatan dana desa menggunakan data terupdate, baik daftar potensi maupun masalah desa sebagai dasarnya,” kata Gus Halim.
Hal itu disampaikan Gus Halim saat menjadi narasumber dalam webinar Urgensi Evaluasi Undang-Undang Desa di Tengah Hiruk Pikuk Pemilu 2024 yang digelar Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) secara virtual, Senin (10/4).
BACA JUGA: Gus Halim: Kunci Keberhasilan ASN adalah Loyalitas
Menurut Gus Halim, tujuan utama UU Desa adalah mendorong munculnya prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat guna mengembangkan potensi dan aset desa demi mewujudkan kesejahteraan bersama.
Namun dalam UU Desa tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai jenis kewenangan yang ditugaskan dan skema pembiayaan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
BACA JUGA: Sukses Tingkatkan SDM Desa, Gus Halim Luncurkan RPL Pascasarjana
Gus Halim mengungkapkan kewenangan desa kembali ditentukan oleh pemerintah pusat dan cenderung terjadi penyeragaman sehingga desa tidak cukup leluasa dalam menentukan kewenangannya.
Karena itu, revisi UU Desa ini sangat strategis untuk pemberdayaan desa.
“Kebutuhan untuk melakukan revisi Undang-Undang Desa bukan semata-mata terkait dengan aspirasi perpanjangan kepala desa, tapi jauh lebih besar, umum, dan rumit dari itu serta strategis,” tegasnya.
Selain itu, dalam revisi UU Desa juga diharapkan dapat mempertajam status kepala desa beserta perangkatnya.
Tujuannya agar kepala desa dapat bergerak lebih luas untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat tanpa diganggu oleh hal-hal yang berkaitan dengan administrasi.
“Status kepala desa dan perangkat desa ini juga perlu dipertajam lagi dalam revisi Undang-Undang No 6 tahun 2014," tegasnya.
Dia menyampaikan operasional pemerintahan desa ini juga menjadi dinamika tinggi di desa.
"Kepala desa butuh banyak anggaran untuk melakukan komunikasi, pembinaan masyarakat, dan dana operasional untuk pemerintahan desa,” papar Gus Halim.
Informasi tambahan, sejak 2023 kepala desa dapat memanfaatkan 3 persen dari total dana desa untuk kebutuhan operasional pemerintah desa.
Namun demikian, sistem pertanggungjawabannya masih diupayakan Kemendes PDTT agar berbentuk lumpsum, bukan ad-cost sehingga tidak memberatkan kepala desa. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi