jpnn.com, JAKARTA - Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dan Kemendesa PDTT berkolaborasi untuk kelahiran Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 136 Tahun 2022 Tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa.
Keikutsertaan PKN STAN dalam berkontribusi lahirnya pedoman yang ditandatangani oleh Menteri Desa PDTT tersebut tidak muncul begitu saja.
Kolaborasi tersebut diawali dengan lahirnya SDGs Desa Center.
BACA JUGA: Gandeng ASEAN, Kemendes PDTT Optimalkan Pembangunan Desa di Kawasan Perbatasan
Selanjutnya berguilr berbagai kegiatan kerja sama antara PKN STAN dengan Kemendes PDTT.
Direktur PKN STAN menyampaikan memberikan apresiasi kepada Gus Menteri karena sudah diberikan ruang untuk berkontribusi atas lahirnya regulasi tentang Pedoman Laporan Keuangan BUM Desa yang ditetapkan dengan nama Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa.
BACA JUGA: Kemendes PDTT Raih Peringkat 4 Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022
Dia mengaku sunggih suatu kehormatan dan kebanggaan bagi PKN STAN dan Kementerian Keuangan bisa berkontribusi untuk hal yang besar.
Selama ini, ungkap dia, belum ada panduan yang mengatur bagaimana standar laporan keuangan BUM Desa.
BACA JUGA: Kemendes PDTT Bakal Revitalisasi 619 Kawasan Transmigrasi
"Dengan panduan yang ada ini, maka ke depan seluruh BUM Desa/BUM Desa bersama memiliki acuan dalam penyusunan laporan keuangannya dan telah sesuai dengan standar”, ungkap Direktur PKN STAN.
Dia juga tentang kiprah PKN STAN untuk pembangunan desa, mulai dari pendampingan penyusunan laporan keuangan desa, aset desa hingga pendampingan penyusunan laporan keuangan BUM Desa.
Khusus terkait dengan Laporan Keuangan BUM Desa, PKN STAN selama ini melalui kegiatan Pengabdian masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) PKN STAN, telah melakukan pendampingan kepada BUM Desa-BUM Desa antara lain di Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, Jawa Barat, daerah lain di Indonesia.
Atas pemaparan tersebut Menteri Desa PDTT langsung menyambut dan mengharapkan agar PKN STAN bersama Kemendesa PDTT bisa menyusun Pedoman Akuntansi Keuangan untuk BUM Desa.
Gayung bersambut, selaras dengan kegiatan pengabdian masyarakat PKN STAN terkait dengan Pendampingan Laporan Keuangan BUM Desa, maka tim penyusun dari PKN STAN secara intensif bersama menyusun Pedoman Akuntansi Keuangan keuangan BUM Desa.
Kemendesa PDTT, juga mengikutsertakan dari IAI dan IAPI dan asosiasi BUM Desa/BUM Desa bersama, maka muncul kesepakatan di Yogyakarta untuk menyampaikan draf akhir Pedoman Akuntansi Keuangan BUM Desa yang nantinya menjadi laporan Keputusan Menteri Desa PDTT tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan ETAP/EP.
Tak lama berselang setelah acara FGD di Yogjakarta, Menteri Desa langsung mengundang pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi dan segera menindaklanjuti penerbitan regulasi tentang Pedoman Akuntansi Keuangan BUM Desa.
Panduan penyusunan laporan keuangan BUM Desa ini disusun didasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku baik SAK EMKM, SAK ETAP, dan sudah mengakomodir SAK Entitas Privat (EP) yang akan diberlakukan di 2025.
Isi dari panduan mencakup kebijakan akuntansi baik kebijakan pelaporan maupun kebijakan akun dan sistem akuntansi yang memberikan panduan tata cara mencatat transaksi dalam buku jurnal menggunakan daftar akun yang standar hingga menghasilkan laporan keuangan BUM Desa.
Tidak hanya itu, PKN STAN juga menyampaikan aplikasi gratis berbasis excel yang dapat digunakan BUM Desa/BUM Desma dalam menyusun laporan keuangan sesuai panduan, secara otomatis, cepat, akurat, dan tepat waktu.
Aplikasi yang mengakomodir multi usaha tersebut (dapat digunakan untuk usaha Jasa, Dagang dan Manufaktur) disusun oleh Saudara Andy P Hamzah (Dosen PKN STAN) dan bersifat freeware (gratis) dan dapat digunakan, dipelajari, diajarkan serta dikembangkan sesuai karakteristik dan kebutuhan BUM Desa/BUM Desma.
Menteri Desa PDTT mengucapkan terima kasih kepada PKN STAN, IAI, IAPI dan asosiasi BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah bekerja keras untuk berkolaborasi dengan Kemendesa PDTT guna melahirkan Panduan yang sangat penting ini.
“Panduan sudah ada, pelatihan akan dilaksanakan, maka tidak ada lagi alasan bagi BUM Desa/BUM Desa bersama untuk tidak bisa menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku,” harapan Menteri yang biasa di sama Gus Menteri ini. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gus Halim Minta Pejabat Kemendes PDTT Tak Hanya Sibuk di Kantor
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian